DIKELER: Tersangka Muhammad Rifki, pelaku curas, saat dikeler ke Mapolrestabes Surabaya, kemarin.

SURABAYA | duta.co – Satu pelaku pencurian dengan kekerasan (curas)berhasil dibekuk oleh Unit Tipiter Satreskrim Polrestabes Surabaya. Bahkan pelaku dilumpuhkan dengan tembakan pada kaki kiri karena berusaha kabur.

Pelaku adalah Muhammad Rifki alias Jibril (26), asal Jalan Sidotopo Wetan No.7 Surabaya. Tersangka dibekuk sesaat setelah melakukan perampasan sebuah tas bersama dengan 20 orang temannya di pertigaan jembatan tol jambangan Jalan Karah Agung.

Kepada petugas, tersangka mengaku telah beraksi lebih dari 30 TKP. Setiap kali beraksi  selalu melibatkan komplotannya yang beranggota 10 sampai 20 orang. Sebelumnya ketujuh temannya terlebih dahulu ditangkap di Polrestabes Surabaya. Sedangkan 12 lainnya sampai saat ini masih dalam pencarian orang (DPO).

Wilayah yang pernah diobok obok komplotan curas ini diantaranya di Jalan Tidar, Jambangan, Ketintang, Diponegoro, dan di Jalan Biliton Surabaya.

Kasat Reskrim  Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga menjelaskan, tersangka ditangkap di rumahnya. “Tersangka terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan bersama 13 temannya yang masih dalam pencarian orang (DPO). Dan dari hasil pengakuannya juga telah melakukan beberapa perampasan sepeda motor,” bebernya, Selasa (28/2).

Dalam aksinya, masih kata Shinto, komplotan ini setiap melakukan aksinya dengan cara memepet korban kemudian memukuli korban dari belakang dan setelah korban terjatuh tersangka dan kawan-kawannya melakukan pemukulan sambil menodongkan senjata tajam (sajam) untuk menakut-takuti korbannya.

“Saat dilakukan penangkapan tersangka melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas oleh petugas,” imbuh Shinto.

Kini tersangka mendekam di sel Mapolrestabes Surabaya dan akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya 9 tahun penjara. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry