JAKARTA | duta.co – Ribuan Kepala Desa (Kades) dari berbagai daerah, hari ini (Selasa 17/1/23)  tumplek-blek jadi satu di depan Gedung DPR RI, Jakarta. Mereka menuntut agar UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (khususnya pasal masa jabatan), direvisi.

Intinya: “Masa jabatan 6 tahun (bagi Kades) ini sangat pendek. Tidak cukup untuk mengabdikan diri ke Desa. Akhirnya, yang terpikir hanya persaingan politik, Pilkades belaka. Ini jelas tidak sehat,” demikian salah seorang Kades dari Jawa Timur kepada duta.co sebelum berangkat ke Jakarta.

Hal yang sama terdengar dari Kades wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB). Kades Poja, Nusa Tenggara Barat (NTB), Robi Darwis, misalnya, kepada wartawan juga mengungkapkan, mengapa para kades menuntut masa jabatan dari yang tadinya 6 tahun menjadi 9 tahun. “Karena memang 6 tahun ini sangat kurang, tidak cukup waktu,” ujar Robi.

Ia berharap, dengan masa jabatan Kades menjadi 9 tahun, maka persaingan politik akan berkurang. Artinya penetrasi kinerja akan lebih terjaga. “Jadi harapan kami, dengan waktu yang cukup (9 tahun), kami bisa melakukan konsultasi dan meminta kerja sama dengan rival politik. Karena memang desa ini harus kita bangun dengan kebersamaan. Tanpa adanya kebersamaan, desa tidak akan maju,” tegas Robi sebagaimana kompas.com.

Robi juga berharap UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bisa cepat direvisi usai perwakilan kades bertemu dengan DPR. “Itu salah satu yang kami harapkan kepada Pak Presiden dan Ketua DPR RI,” tambahnya.

Tunggu Pemerintah

Tuntutan Kades ini serius. Menurutnya, apabila tuntutan tidak dipenuhi, maka para Kades di Indonesia akan aksi damai (lagi) besar-besaran di Gedung DPR. “Apabila (masa) jabatan kami tidak direvisi, kami seluruh Kades di Indonesia, siap aksi damai besar-besaran lagi di Gedung DPR RI,” imbuhnya.

Salah satu Pimpinan DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad berkenan menemui para Kades. Menurutnya revisi undang-undang itu juga ada prosesnya. “Bahwa untuk merevisi undang-undang nomor 6 mengenai poin penambahan masa jabatan menjadi 9 tahun, tanpa periodisasi, sudah kita sampaikan (perihal revisi itu), ada dua lembaga yang berkompeten, pemerintah dan DPR,” ujar Dasco.

Karena itu, Dasco juga meminta para kades melobi pemerintah terkait tuntutan ini. Selain itu. Badan Legislasi (Baleg) DPR siap menerima perwakilan dari Kades untuk mendengar aspirasi mereka. “Saya menyampaikan agar kawan-kawan ini segera tahu bahwa aspirasi mereka kita dengar dan akan kita bicarakan di Badan Legislasi,” katanya.

Sementara anggota Fraksi PKB, Mohammad Toha juga menemui Kades dari Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Pabdesi). “Kemarin ketika audiensi dengan Komisi II, akhirnya kami terima dan kami sudah mengajukan inisiatif ke Baleg,” kata Toha.

Bahkan, Toha mengaku sudah menyampaikan usulan revisi ini kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Dia mengatakan Tito menyanggupi usulan tersebut dan akan segera merevisi UU Desa. “Nah kalau pemerintah sudah klop, ini bisa jalan,” ujarnya sebagaimana tempo.co.

Selain meminta masa jabatan diperpanjang, para kepala desa juga menyuarakan soal kedaulatan desa. Dia menyebut sudah menemui Menteri Desa Abdul Halim Iskandar dan Abdul menyanggupi usulan ini. “Saya juga sudah ketemu Pak Menteri Desa ya. Beliau setuju bahkan sudah merencanakan membuat semacam Daftar Inventarisasi Masalah begitu,” ujarnya.

Kades dari Pabdesi ini menuntut DPR merevisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 pasal 39 tentang Desa. Adapun pasal 39 tersebut berbunyi Kepala Desa memegang jabatan selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kepala Desa bisa menjabat paling banyak tiga kali berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Kades seluruh Indonesia meminta masa jabatan mereka diperpanjang menjadi 9 tahun. (mky,net)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry