Disaksikan Kajari Ngawi Budi Raharjo, dan Kanit Reskrim Polsek Ngawi serta perangkat Desa Jururejo, Roni (korban) memberi maaf pada Rohman (tersangka). (mifta/duta.co)

NGAWI | duta.co – Kasus pencurian telepon seluler (smartphone) yang dilakukan tersangka Rohman warga Desa Jururejo Kecamatan Ngawi Kabupaten Ngawi, berakhir damai diruangan Kepala Kejaksaan Ngawi.

Roni selaku korban merupakan tetangga tersangka, dan kasus yang dilaporkannya di Polsek Ngawi Kota telah dicabut. Sehingga Kejaksaan Ngawi pada saat menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tersebut melakukan Restorative Justice.

“Dasar Kejaksaan Ngawi melakukan Restorative Justice (RJ) mengacu pada Peraturan Jaksa Agung 15/2020, tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” jelas Kajari Ngawi Budi Raharjo, Rabu, (23/3/2022)

Lebih lanjut dijelaskan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Ngawi, Putra Reza Akzha Ginting, pada pasal 5 Peraturan Jaksa Agung 15/2020, menerangkan, salah satu syarat tindak pidana restorative justice adalah, tindak pidana tidak diulangi artinya pelaku bukan sebagai residivis.

Kemudian mengenai ancaman pidananya tidak melebihi 5 tahun penjara. Selain itu, berdasarkan peraturan Mahkamah Agung, tentang kerugian yang diakibatkan dari kasus tersebut tidak melebihi Rp2.500.000.

“Dari hasil telaah terkait tindak pidana yang dilakukan tersangka, secara syarat formil dan yuridis, obyektif ataupun subyektif dapat diupayakan restorative justice,” pungkas Putra sapaan Kasi Pidum Kejaksaan Ngawi.mif

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry