Pemusnahan barang bukti di kantor Kejaksaan Negeri Lamongan, Rabu (22/11).
LAMONGAN | duta.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan melakukan pemusnahan barang bukti hasil sitaan dari 154 perkara tindak pidana umum yang sudah inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap.

Adapun barang bukti perkara tindak pidana umum periode bulan Maret hingga Oktober 2023 yang dimusnahkan antara lain, narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yakni 78,567 gram dengan 37 perkara. Pil double L sebanyak 6.709 butir dengan 14 perkara.

Selanjutnya, barang bukti handphone 58 buah 59 perkara, timbangan digital 3 buah dengan 37 perkara, miras 321 botol dengan 2 perkara. Ganja 12,61 gram dengan 1 perkara, pil logo Y sebanyak 6,028 butir dengan 4 perkara.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi PB3R) Kejaksaan Negeri Lamongan, Irfan Mangalie SH, MH menyatakan, pemusnahan barang bukti ini menjadi salah satu bentuk perlawanan kita terhadap segala bentuk tindak pidana yang ada di sekeliling kita.

“Adapun metode pemusnahan barang bukti hari ini dilaksanakan dengan cara pertama untuk narkoba jenis sabu, ganja dan pil diblender kemudian airnya dimusnahkan,” terang Irfan Mangalie kepada duta.co saat acara pemusnahan barang bukti, Rabu (22/11).

Selain itu, lanjut Irfan, untuk barang bukti yang berupa baju tas dan segala macam dengan cara dibakar. Dan yang ketiga, barang bukti miras dengan cara dimusnahkan kemudian dibuang melalui saluran ke corong selang dan langsung ke pembuangan.

Ia berharap, dengan adanya kegiatan pemusnahan barang bukti ini dapat mendukung program pemerintah untuk meminimalisir atau mengantisipasi maraknya peredaran narkotika dan miras dan kejahatan pidana umum lainnya.

“Kegiatan ini juga sebagai upaya dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik yaitu transparan, efektif, efisien dan akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan,” tandasnya. (ard)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry