KETERANGAN: Kajari Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi didampingi Kasi Intel Didik Adyatmoko dan Plh Kasi Pidsus saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jalan Sukomanunggal 1 Surabaya. Duta/Henoch Kurniawan

SURABAYA | duta.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya rencananya yang akan memanggil sejumlah pejabat pemkot pada awal April 2017 ini. Pemanggilan kali ini terkait aset-aset Pemkot yang diduga pelepasannya terindikasi tindak pidana korupsi.

SKPD yang akan dipanggil Kejari dalam kasus aset lepas milik Pemkot Surabaya, khususnya di Jalan Upa Jiwa, adalah Lurah Ngagel, Camat Wonokromo, Kepala Dinas Pengelola Bangunan dan Tanah, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKPCKTR), Kepala Dinas PU Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP), serta Kepala Dinas Perhubungan.

Mennaggapi hal ini, sejumlah SKPD yang akan dipanggil mengaku siap memberikan keterangan demi bisa mempertahankan aset di waduk Wiyung maupun aset di Jalan Upa Jiwa.

Kepala DPRKPCKTR Eri Cahyadi mengatakan panggilan dari Kejari sudah diterima. Namun pihaknya tidak akan datang pada Senin (3/4). Melainkan dijadwalkan pada Rabu (5/4). “Insyaallah Cipta Karya Rabu memenuhi panggilan Kejari,” ucapnya, kemarin.

Pihaknya mengaku siap saja memberikan keterangan sesuai apa yang dibutuhkan Kejari. Pemkot akan memberikan bukti-bukti kepemilikan dan alasan keluarnya ijin dari SKPDnya.

Lebih lanjut, saat ditanyai persiapan apa yang dilakukan jelang memberikan keterangan ke Kejari, Eri mengaku kini sedang menyiapkan dokumen. Terutama berkas dokumen ijin yang pernah dikeluarkan oleh DPRKPCKTR berupa Izin Mendirikan Bangunan.

“Kalau kami nanti akan menjelaskan terkait ijin yabg dikeluarkan saja. Kan ijin hanya dikeluarkan sesuai bukti kepemilikan pemohon,” ucap Eri. Sebab menurutnya IMB tidak akan keluar jika pemohon tidak memiliki kepemilikan lahan yang diajukan.

Sebagaimana diketahui, IMB untuk Marvel City yang memanfaatkan lahan pemkot, diterbitkan pada 16 Oktober 2013. Dengan IMB No 188/3318-91/436.6.2/2013.

Meski begitu Eri menegaskan bahwa IMB yang dikeluarkan ijinnya itu hanya terkait struktur. Sedangkan untuk ijin lingkungan dan drainase serta lalin ada di dinas lain yang menangani. “Ijinnya IMB itu adalah untuk struktur bangunan di atas tanah kepemilikan mereka. Bukan di jalan Upa Jiwa yang saat ini jadi sengketa,” tandas Eri.

Sedang untuk bangunan seperti jembatan penyeberangan yang menghubungkan dua gedung bangunan Marvell City di atas jalan Upa Jiwa seluas 1968 meter persegi milik Pemkot, dipastikan Eri tidak ada izinnya. “Dia bangun kayak JPO yang menghubungkan dua bangunan dan itu melintas di atas jalan yg menjadi aset pemkot, nah bangunan itu yg tidak ada ijinnya,” ucap lulusan Teknik Sipil ITS ini.

Atas bangunan yangvtidak berijin itu disampaikan Eri, pihaknya sudah memberikan sanksi. Berupa pembekuan IMB. Yang kemudian pemkot dituntut di PTUN oleh pihak Marvell City dan menghasilkan putusan kalahnya pemkot. “Tapi saat ini kita masih ajukan banding,” tandas Eri.

Sementara itu SKPD yang lain masih belum mendapatkan jadwal panggilan. Sebagaimana saat Surya mengkonfirmasi pada Dinas Perhubungan, mereka mengaku belum dapat informasi.”Belum ada informasi (tentang panggilan Kejari),” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad.

Sebelumnya Kajari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi, Kepala Kejari Surabaya dalam keterangan persnya mengatakan pihaknya segera mengusut lepasnya aset Pemkot yang menurutnya dalam proses pelepasan aset sebelumhya ditengarai ada unsur korupsi yang mengakibatkan kerugian negara.

“Pengusutan ini kami lakukan karena menerima laporan dan mendengarkan paparan seluruh data dan fakta terkait lepasnya aset dari tim hukum Pemkot,” ujar Didik, Rabu (29/3).

Bahkan, pihaknya sudah mengklaim telah menandatangani dua Surat Perintah Penyelidikan (Sprint-Lid). “Tim jaksa penyelidik yang ditunjuk merupakan gabungan jaksa di bidang Intelijen dan Pidana Khusus. Dan mulai hari ini tim sudah bisa memulai proses penyelidikan,” terangnya.

Masih Didik, dua penyelidikan itu terkait dugaan korupsi proses pelepasan aset Pemkot yang terletak di Waduk Sepat Wiyung dan Jalan Upa Jiwa yang diklaim milik Marvel City Surabaya. Aset tersebut merupakan dua dari sebelas aset yang terlepas dari Pemkot Surabaya (lihat grafis, red).  eno

 

Aset Pemkot yang Lepas dan Terindikasi Korupsi:

  1. PDAM jalan Basuki rahmat 119-121 Surabaya.
  2. PDAM jalan Prof Dr Soetomo 2 Surabaya.
  3. Gedung Gelora Pancasila, jalan Indragiri 8 Surabaya.
  4. Waduk Sepat di kelurahan Babatan Kecamatan Wiyung Surabaya.
  5. Tanah di jalan Upa Jiwa yang diklaim milik Marvel City.
  6. Kolam Renang Brantas jalan Irian Barat 37-39 Surabaya.
  7. PT Sasana Taruna Aneka Ria (STAR).
  8. PT IGLAS jalan Ngagel 153-157 Surabaya.
  9. Taman Makam Pahlawan, Mayjen Sungkono Surabaya.
  10. Gedung Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya.
  11. PT Abbatoir Surya Jaya.
Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry