SURABAYA| duta.co  – Rebutan hak kelola Gunung Kelud antara Pemerintah Kabupaten Kediri dan Blitar menarik disimak. Bagimana tidak, agaknya dua kabupaten yang bertetangga ini memiliki ambisi dan tergiur dengan potensi Sumber Daya Alam (SDA) dan pesona kemolekan Gunung Kelud sebagai destinasi wisata unggulan. Harapannya tentu akan memacu Pendapatan Asli Daerah (PAD) di masing-masing kabupaten.

Tarik ulur Pemkab Kediri dan Blitar tersebut hingga saat ini melahirkan status gunung Kelud menjadi Status Quo tanpa ada yang memiliki. Kemolekan gunung kelud mampu menjadi rebutan dua pemerintahan era modern sekarang ini. Selain sebagai salah satu objek wisata yang dapat menarik pundi – pundi PAD Kelud juga merupakan pertaruhan gengsi.

Gensi masa lalu antara dua sejarah rakyat dan gensi masa kini antara dua pemerintahan yang saling bertetangga. Ibarat pertarungan tapal batas ini Pemkab Kediri dan Pemkab Blitar tengah beradu sakti di puncak Kelud. Siapa yang paling sakti akan memiliki Gunung yang hampir setiap 8 tahun sekali itu memuntahkan lava pijar.

Gunung Kelud tidak lagi dipandang sekedar batas wilayah, ironisnya topografi Kelud masuk dalam Peta Indonesia sebagai salah satu gunung aktif. Kelud juga menjadi bagian dari pemerintahan Republik Indonesia. Namun Administrasi tapal batas memperebutkan Kelud milik Pemkab Kediri atau Blitar. Bukankan Kediri dan Blitar juga masih masuk dalam satu peta nasional wilayah Indonesia. Lantas mengapa dalam satu Negara masih berebut wilayah dalam Negara.

INDAH: Pemandangan menuju puncak gunung Kelud yang indah dan menarik dinikmati. (duta.co/dok)

Mitos Cinta Segitiga Mahesasuro, Jotosuro dan Dewi Kilisuci

Mitos turun temurun hingga kini dipercayai masyarakat sekitar kaki lereng gunung Kelud tentang cinta segitiga antara Mahesasuro, Jotosuro dan Dewi Kilisuci masih mengakar  kuat di kalangan penduduk desa sekitarnya. Cerita legenda ini pulalah yang melahirkan berdirinya gunung kelud sebagai salah satu gunung api vulcano teraktif di Jawa Timur.

Jika merunut legenda rakyat yang terus menerus diyakini oleh penduduk Blitar, gunung Kelud terbentuk karena gundukan batu yang sengaja ditimbun sebagai akibat dari penghianatan cinta Dewi Kilisuci yang menolak cinta Jotosuro. Drama cinta masa lalu tersebut melahirkan sebuah kutukan yang hingga saat ini masih mencengkram kuat keyakinan penduduk lokal.

Bahkan ungkapan kata  ujaran Jotosuro sebagai perwujudan pangeran penguasa negeri angin yang terkenal dengan sebutan Lembusoro berujar “Titenono kowe suk kowe kabeh bakal oleh piwalesku, Kediri bakal e dadi kali, Blitar dadi latar, Tulungagung dadi kedung (lihat saja besok kalian semua akan mendapatkan balasanku Kediri akan menjadi sungai, Blitar akan menjadi halaman, dan Tulungagung akan menjadi danau),”.

Ungkapan sakit hati Jotosuro tersebut berawal dari kisah cinta yang ditolak oleh Dewi Kilisuci. Jotosuro yang dicirikan memiliki badan tegap namun berkepala kerbau tersebut terpikat hati akan kecantikan dewi yang berasal dari putri kerajaan Kadiri.

Namun nahas kisah cinta Jotosuro harus terkubur di puncak Gunung Kelud sesaat ketika Jotosuro hampir memenangkan sayembara membuat sumur di puncak Kelud. Jotosuro terkubur dibawah sumur hasil galianya sendiri dengan menyedihkan dilempar batu dari atas oleh Mahesasuro, hingga kini diyakini puncak Kelud berasal dari kumpulan batu untuk menimbun Jotosuro alias Lembusuro.

Makanya setiap kali letusan Gunung Kelud meletus penduduk tiga wilayah di mataraman ini selalu di hantui oleh perkataan sang penguasa gunung Lembusuro akibat imbas kutukan.

KAWAH: Pesona kawah Gunung Kelud yang banyak diincar wisawatan dalam dan luar negeri untuk dinikmati (duta.co/dok)

Awal Mula Konflik Gunung Kelud

Barangkali ilustrasi cerita rakyat itu dapat dijadikan cerminan jika kini posisi Gunung Kelud mirip kisah yang selama ini diyakini penduduk sekitar. Kondisi Gunung Kelud tengah menjadi perebutan antara dua kekuasaan Pemerintahan Kabupaten Blitar, dan Kediri, sekaligus melibatkan pemerinthan Propinsi Jawa Timur.

Eksostisme Gunung Kelud mampu menjadi maknet dua pemerintahan untuk saling berebut kekuasaan siapa yang memiliki kekuasaan penuh terhadap kepemilikan Puncak Gunung Kelud. Diera modern pemerintahan sekarang posisi kelud dipandang sebagai suatu objek yang dapat meningkatkan potensi wisata tentu saja berkorelasi linear dengan meningkatnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Senada dengan cerita rakyat kini kekalahan kepemilikan Gunung Kelud yang telah diyakini milik penguasa Blitar harus pupus dan kandas. Sebab, Kini Gunung yang memiliki ketinggian 1727 dpl tersebut menjadi sengketa. Naasnya Pemkab Blitar merupakan perwujudan dari penguasa angin atau Lembusuro yang harus kembali kalah oleh kecantikan penguas Pemkab Kediri sebagai perwujudan Dewi Kilisuci.

Konflik Kelud mulai muncul setelah terjadinya proses erupsi letusan gunung kelud pada tahun 2007. Erupsi gunung kelud memunculkan gundukan tanah baru membuat pesona misteri gunung kelud kembali menguat. Potensi besar tersebut pada akhirnya melahirkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa TimurNo.188/113/KPTS/013/2012,

Tentang kepemilikan wilayah Gunung Kelud menjadi bagian dari Pemerintah Kabupaten Kediri. Kontan aksi klaim sepihak yang dikeluarkan oleh Pemprof Jatim membuat Pemkab Blitar meradang. Kelud yang selama ini menjadi icon Pemkab Blitar dalam sekejab berubah menjadi milik Pemkab Kediri.

Konflik tapal batas wilayah Gunung Kelud semakin membuncah ketika peta topografi wilayah tidak mampu menunjukan secara pasti mengenai batas Kelud milik Pemkab Blitar atau Pemkab Kediri. Produk UU pasca reformasi yang memberikan angin segar bagi pemerintah daerah dalam melakukan pengelolaan otonomi daerah juga seakan mandeg tidak mampu menjawab kebutuhan sengketa batas wilayah.

Kehadiran UU Undang-undang No.22 tahun 1999 tentang  Pemerintahan Daerah (UU Otonomi Daerah) juga dinilai tumpul tidak mampu menjabawab kelud milik siapa?. Fakta sejarah, legenda, bahkan banyak bukti sejarah seharusnya kelud menjadi milik Pemkab Blitar harus pupus.

“Kami kehilangan Gunung Kelud yang selama beratus tahun menjadi icon Blitar,” terang Herry Nugroho yang kala itu masih menjabat sebagai Bupati Blitar.

MENANTANG: Jalan terjal menunu uncak Gunung Kelud yang menantang. (duta.co/dok)

Rakyat Blitar Melawan

Serangkaian protes pasca terbitnya SK Gubernur terus mengalir. Sejumlah kalangan mendesak pemkab Blitar untuk mempertahankan kepemilikan Gunung Kelud. Pasalnya gunung yang pertengahan 2014 meletus itu menjadi rebutan antara pemerintah kabupaten Blitar dan Kediri.

Berbagai Lembaga Non Gavorment Organisation (NGO) mulai dari Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) mengelar aksi demo di depan gedung Grahadi Kantor Gubernur Jawa Timur dan Kantor DPRD Kabupaten Blitar.

Seperti yang diungkapkan oleh Ketua GPI, Joko Prsetyo meminta Gubernur untuk mencabut SK tentang Kepemilikan Gunug Kelud. Joko meyakini jika Kelud telah mendarah daging milik penduduk Blitar.

Lembaga Pemerintah DPRD Kabupaten Blitar juga bergolak kalangan perwakilan rakyat tersbut secara terang terangan meminta pemkab Blitar untuk melawan kepemilikan Gunung Kelud yang menjadi milik Pemkab Kediri.

Ketua Komisi IV Lutfi Aziz bereaksi keras jika pemkab Blitar wajib menang memperebutkan wilayah gunung Kelud. Reaksi ini sekaligus juga diamini oleh barisan Banser Kabupaten Blitar yang juga meneriakan hal senada untuk memiliki gunung Kelud sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Blitar. “Kami tidak rela jika Kelud menjadi milik Pemkab Kediri, ini Harus dilawan,” ujar Ketua Banser Kabupaten Blitar Imron.

Reaksi perlawanan akan kepemilikan Gunung Kelud direspon oleh Pemerintah Propinsi Jawa Timur. Gubernur Soekarwo pada medio Februari 2012 dengan tegas mencabut keluarnya SK Gubernur nomer 188/113/KPTS.013/2012 tentang kepemilikan Gunung Kelud milik Pemkab Kediri. Soekarwo mengeluarkan SK Gubernur dengan Nomor 118/828/KPTS/013/2014 tentang pencabutan SK Nomor : 188/113/KPTS.013/2012 atas kepemilikan puncak Gunung Kelud oleh Pemkab Kediri.

Pencabutan ini direspon cepat oleh Pemkab Blitar, Bupati Blitar langsung membuat memo untuk melakukan sosialisasi mengenai pencabutan SK pada seluruh wilayah desa di kaki lereng Kelud.  “Pemkab Blitar harus melakukan sosialisasi semaksimal mungkin kepada masyarakat, bahwa SK 118 tahun 2012 yang selama ini digunakan senjata  oleh Pemkab Kediri atas klaim kepemilikan puncak Gunung Kelud sudah tidak berlaku lagi karena sudah dicabut sendiri oleh Gunernur,” urai Bupati Blitar Herry Noegroho.

Herry Noegroho, secepat kilat mendeklarasikan akan kembalinya Gunung Kelud menjadi milik Pemkab Blitar.

NIKMATI KAWAH : Salah satu wisatawan sedang menikmati kawah Gunung Kelud. (duta.co/dok)

Naik Turun Kepemilikan Gunung Kelud

Belum reda senyum penduduk Blitar atas kepemilikan Gunung Kelud yang kembali menjadi milik warga Blitar. Pemkab Kediri melakukan gugatan terhadap pencabutan SK Gubernur. Hasil Putusan PTUN mengabulkan gugatan Pemerintah Kabupaten Kediri atas Gubernur Jawa Timur dan juga turut tergugat Kabupaten Blitar. Majelis hakim yang diketuai oleh Anna L. Tewernusa mengabulkan gugatan tersebut pada sidang yang digelar Rabu, 12 Agustus 2015,di PTUN Surabaya. Kelud kembali kepangkuan Pemkab Kediri.

Majelis hakim menyatakan bahwa dengan dikabulkan gugatan tersebut maka Keputusan Gubernur Jawa Timur dengan Nomor 188/828/KPTS/013/2014 tertanggal 11 Desember 2014 tentang pencabutan atas keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/113/KPTS/013/2012 tertanggal 28 Februari 2012 dinyatakan batal dan tidak sah.

Lagi – lagi Pemkab Blitar melawan, pasca ditetapkannya putusan Majelis Hakim PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Surabaya akhirnya memenangkan Pemerintah Kabupaten Kediri dalam sengketa lahan Gunung Kelud yang dalam sidang yang digelar PTUN Surabaya yang diketuai Hakim Anna L Tewernusa pada tangga 12 Agustus lalu, Pemerintah Kabupaten Blitar secara resmi ajukan Banding.

Koordinator Tim Advokasi dari Pemkab Blitar, Suyanto, menurutnya Pemerintah Kabupaten Blitar langsung mengajukan banding terhadap keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya yang mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh Pemerintah Kabupaten Kediri terhadap Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/828/KPTS/013/2014 tertanggal 11 Desember 2014 pencabutan atas keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/113/KPTS/013/2012 tertanggal 28 Februari 2012 tentang Penyelesaian Perselisihan Batas Daerah antara Kabupaten Blitar dan Kabupaten Kediri yang terletak pada kawasan Gunung Kelud di Provinsi.

SIAP SULAP: Pemkab Kediri sudah menyiapkan grand disain pengembangan area Gunung Leud sebagai destinasi unggulan dengan fasilitas lengkap (duta.co/nanang)

Pemkab Kediri Siap Sulap Gunung Kelud

Menyadari potensi sebagai destinasi wisata unggulan menarik wisatawan dalam dan luar negeri, Pemerintah Kabupaten Kediri secara bertahap terus melengkapi fasilitas sarana pendukung guna memanjakan para wisatawan yang berkunjung di objek wisata Gunung Kelud.

Demi mendukung keberadaan objek wisata Gunung Kelud, pada lahan Perkebunan Margomulyo berada di Desa Sugihwaras Kecamatan Ngancar, akan didirikan Cottage Resort Portable. Dengan harapan, dijelaskan plt. Kepala Kominfo Kabupaten Kediri, Krisna Setiawan, untuk menunjang dan menarik kedatangan wisatawan

Ide membangun cottage ini, tidak lepas dari keberadaan Tim Pertimbangan Percepatan Pembangunan (TP3) Kabupaten Kediri, dipimpin mantan Bupati Kediri, Ir. H. Sutrisno. Mengacu sejumlah event berskala nasional hingga internasional, sering digelar di kawasan gunung berapi yang memilik keindahan yang luar biasa.

“Sejumlah intansi terkait, seperti Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, PD Margomulyo, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kominfo dan Pemerintah Kecamatan Ngancar dilibatkan dalam pembangunannya kelak,” jelas Krisna Setiawan.

Saat ini tim terpadu telah melakukan pengkajian serta menentukan lokasi yang tepat, diharapkan pada tahun ini, keberadaan cottage berkonsep mountain resort, bisa segera terwujud. Tentunya mendapat dukungan dari sejumlah pihak, diharapkan mampu berdampak pada pemberdayaan ekonomi warga setempat juga

Perlu diketahui, agenda resmi selama ini telah berjalan, seperti Festival Kelud, Kediri Volcano Road Run (KVRR), International Tobong Art Festival hingga sejumlah event otomotif tingkat nasional bertempat di kawasan wisata ini.

“Selain pembangunan cottage, dalam waktu dekat akan dilakukan pengembangan lokasi parkir, papan informasi dan wahana sirkuit drag race,” jelas plt. Kepala Kominfo

SELFIE: Jalan menuju puncak Gunung Kelud yakni Taman Argomulyo dilengkap banyak spot selfi. (duta.co/wiwik)

Perlu Tambah Destinasi Wisata dan Sinergi Antar Pemkab

Sementara Bank Indonesia Kediri menyarankan Pemerintah Kabupaten Kediri  lebih berani menambah destinasi wisata dan tidak hanya fokus pada pengembangan wisata Gunung Kelud (1.731 meter di atas permukaan laut). Gunung Kelud memang masih bisa diandalkan untuk menjadi salah satu lokasi wisata yang cukup menarik.

Kepala Perwakilan BI Kediri, Djoko Raharto mengatakan harusnya pemerintah bisa sinergi, dalam hal ini Pemkab Kediri dan Blitar bisa mengembangkan usaha di sektor lainnya. Sehingga wisatawan juga mempunyai alternatif tujuan selain berkunjung ke Gunung Kelud.

“Kabupaten Kediri dan Blitar juga mempunyai banyak potensi wisata. Selain lokasi pemandangan alam (Gunung Kelud), juga banyak lokasi wisata yang bersejarah. Banyak situs yang merupakan peninggalan kerajaan zaman dahulu yang ditemukan,” jelasnya.

Kabupaten Blitar memiliki cukup banyak potensi wisata yang saat ini tengah serius dikembangkan Pemerintah Kabupaten Blitar. Salah satunya,wisata Bukit Teletubbies, di gardu pandang Gunung Kelud dan agrowisata durian. Sayangnya, infrastruktur jalan menuju daerah wisata itu, kondisinya rusak cukup parah. Ini akibat sering dilalui truk penambang pasir yang tidak sesuai tonase. Salah satunya, jalur wisata jalan desa Sumber Asri Kecamatan Nglegok.

BI yakin jika dikelola dengan baik, ke depannya bisa menghasilkan pendapatan daerah yang cukup bagus. Selain itu, pereekonomian masyarakat di sekitar kawasan wisata itu juga ke depannya akan lebih bergerak. Pemkab Kediri tetap memprioritaskan Gunung Kelud menjadi kawasan wisata alam. Pemkab sudah merencanakan untuk membenahi kawasan itu, paska erupsi pada Februari 2014.

Sementara Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemkab Kediri Krisna Setiawan mengatakan, titik-titik yang akan diperbaiki di antaranya di kawasan “rest area” baik di bawah ataupun di dekat jalur puncak. Lokasi itu nantinya akan dilakukan berbagai pembenahan. Selain itu, perbaikan sejumlah infrastruktur seperti jembatan ataupun jalan yang masih rusak juga menjadi prioritas.

PESONA ALAM; Banyak spot untuk foto dan selfie di Taman Argomulyo, sekilo sebelum rest area Gunung Kelud. (duta.co/wiwik)

Diminati Wisatawan Dalam dan Luar

Menurut dia, kunjungan wisatawan masih cukup tinggi, bahkan sampai ribuan saat akhir pekan ataupun hari libur besar lainnya. Mereka berkunjung ke Gunung Kelud dengan keluarga ataupun rekan, untuk berlibur serta menikmati pemandangan.

Gunung Kelud tentunya berada di Kabupaten Kediri, tepatnya di Desa Sugihwaras Kecamatan Ngancar, mari kita kaji dan kupas khususnya Desa Sugihwaras. Desa Sugihwaras terletak di sebelah Timur dari pusat kota Kabupaten Kediri yang berjarak kurang lebih 35 km dari pusat kota dan menjadi akses utama masuk ke Kawasan Wisata Alam Gunung Kelud yang saat ini menjadi ikon Kabupaten Kediri.

Desa Sugihwaras berada di dataran tinggi dengan ketinggian 500-600 MDPL, yang merupakan kawasan pegunungan tepatnya di lereng Gunung Kelud dengan suhu udara sangat sejuk dan masih jauh dari polusi udara. Masyarakat masih menjunjung tinggi nilai adat istiadat ,rasa tenggang rasa dan kebersamaan sehingga suasana pedesaan yang tenang,tentram,nyaman sangat terasa sekali.

Desa Sugihwaras memiliki luas wilayah administratif 3,7 kilometer persegi dengan batas wilayah sebelah utara Desa Sepawon, Kecamatan Plosoklaten. Sebelah Timur Kabupaten Malang. Sebelah Selatan Desa Sempu, Kecamatan Ngancar. Sebelah Barat Desa Ngancar/Desa Babadan.

Dengan Jumlah Penduduk sekitar 3.296 jiwa, Secara umum kondisi pemukiman Desa Sugihwaras memiliki standar lingkungan yang sehat serta banyaknya potensi-potensi yang ada guna menunjang terbentuknya sebuah desa wisata di antaranya  adanya gedung puskesmas pembantu, kondisi jalan yang baik, tersedianya fasilitas umum yang memadai, banyak rumah tangga yang memiliki MCK sendiri, dan penerangan jalan lingkungan yang sudah memadai. (ndi/nng/imm)

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry