Kapolres Ngawi ,AKBP Pranatal Hutajulu (duta.co/aribowo)

NGAWI | duta.co -Satuan Reserse dan Kriminal Polres Ngawi berkoordinasi dengan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terus melakukan penyelidikan kasus kecelakaan Kereta Api Sancaka dengan truk trailer di Kabupaten Ngawi. Hasilnya, sopir truk trailer, diduga melakukan kelalaian, sehingga ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Ngawi, AKBP Pranatal Hutajulu mengatakan dalam perkara ini, pihaknya (Polres gawi) fokus pada pelanggaran hukum sedangkan KNKT fokus pada mencari penyebab kecelakaan, untuk mencegah kejadian tak terulang lagi.

“Saat kejadian berlangung, sopir truk trailer bekerja menurunkan muatan beton bantalan rel. Pekerjaan tersebut, dilakukan saat jam istirahat, sehingga tidak diketahui petugas pengatur jam kereta,” ujar AKBP Pranatal Hutajulu, Kemarin.

Dikatakannya, tersangka bernama Mohammad Sholeh Ajiaman asal Desa Samben Kecamatan Kedung Adem Bojonegoro ini nekad menyeberang rel, untuk memintas jalan menuju jalan tol.

“Pada saat melintas rel, truk trailer terlalu menikung, karena haluan tidak tepat, sehingga  terhenti. Pada saat bersamaan, datang Kereta Api Sancaka dari arah barat dan langsung menabrak truk milik tersangka. Meski demikian, sopir langsung berhasil keluar menyelamatkan diri.”pungkasnya.

Sebelum terjadi tabrakan, salah satu, pekerja PT. KAI yang mengemudikan avanza bernopol L 1356 BH, asal Desa Tanggalrejo Mojoagung Jombang bernama Dimas Wanda Pranata, mendekat ke arah truk.

Begitu turun dari mobil, Dimas  memberikan tanda kepada kereta, melalui pancaran cahaya smartphone. Namun jarak terlalu dekat, sehingga terjadi tabrakan, yang mengakibatkan lokomotif terguling ke sebelah kiri dan gerbong barang terguling ke kanan, oleng dan menyeret mobil avanza, sehingga rusak parah.

“Pengemudi mobil avanza, berhasil menyelamatkan diri setelah berlindung dalam parit. akibat kejadian tersebut, Mustofa, Masinis Kereta Api Sancaka meninggal dunia di TKP dan Hendra Wahyudi dan asisten masinis, mengalami luka berat, dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan 4 saksi, serta hasil olah TKP Polres Ngawi menetapkan Mohammad Sholeh Ajiaman sebagai tersangka,” ujar AKBP Pranatal Hutajulu

Akibat perbuatannya, tersangka melanggar pasal 359 subsider pasal 360 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun dan kurungan selama-lamanya 1 tahun. (bow)

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry