ILEGAL : Satpol PP Kota Kediri saat melakukan razia galangan pasir di aliran Sungai Brantas (istimewa/duta.co)

KEDIRI|duta.co – Satreskrim Polres Kediri bersama Polsek Banyakan memberikan respon positif atas kasus meninggalnya M. Sholih Khodin (24) alias Udin, warga RT. 02 RW. 07 Dusun Manukan Desa Jabon Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri. Saat bekerja di atas galangan pasir terpeleset dan akhirnya tenggelam karena memang tidak bisa berenang, kemudian mayatnya baru diketemukan 3 hari kemudian. Saat dikonfirmasi Kamis (13/08), Kapolsek Banyakan AKP Supriadi membenarkan bahwa pihaknya tengah mengusut kasus ini.

Siapakah pemilik usaha galangan pasir ini? Kapolsek Banyakan menyatakan belum tahu bila pemiliknya adalah Aries Adam Febryanto, sosok pengusaha yang saat ini menjabat Kepala Desa Jabon Kecamatan Banyakan. “Belum tahu saya, nanti ditindaklanjut dengan Kasat Reskrim saja,” terang AKP Supriadi. Dijelaskannya, bahwa dirinya telah memberikan petunjuk kepada Kanit Reskrim untuk berkoordinasi dengan Satreskrimsus menginggat keterbatasan anggota.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Vera Taib membenarkan telah menerima petunjuk bahkan telah menerima arahan dari Polda. “Saya bersama rekan – rekan Unit Pidsus sudah atensi ini karena ada arahan dari Polda,” terang AKP Vera. Tentunya hal ini sesuai dengan pendapat disampaikan Advokat senior, M. Akson Nul Huda .S.H menyatakan bahwa kewenangan penyidik, untuk meminta keterangan kepada pemilik usaha galangan dan bila kemudian ada unsur kelalaian keselamatan pekerja bisa dijerat pidana.

“Lhoh, ini korban saat bekerja ya, saya kira saat bermain di sungai,” ucap Bang Akson, sapaan akrabnya saat dikonfirmasi Rabu kemarin. Apalagi diketahui bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur di era Soekarwo telah mengeluarkan larangan tegas dan tidak akan menggeluarkan segala bentuk usaha galian pada aliran Sungai Brantas. “Kalau kemudian terbukti perusahaan tersebut tidak memperhatikan aspek keselamatan tentu bisa di pidana, apalagi perusahaan tersebut tidak berizin jelas tindakan pidana,” tegasnya.

Aturan yang jelas bisa dipergunakan untuk menjerat pemilik usaha galian adalah UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 karena tidak mengantongi izin seperti Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). “Ini harus dijadikan pertimbangan hukumnya,” imbuh Bang Akson. (nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry