SURABAYA – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) merampungkan pemeriksaan belasan orang saksi, terkait dugaan kasus korupsi pengadaan kapal floating crane PT DPS (Dok dan Perkapalan Surabaya) senilai Rp 63 miliar.

Pemeriksaan belasan orang saksi itu dibenarkan oleh Jaksa Trimo selaku Tim Jaksa Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Trimo menjelaskan, pemeriksaan belasan orang saksi ini dilakukan di Gedung Bundar atau Kejaksaan Agung (Kejagung), mulai Senin (19/8) hingga Rabu (21/8).

“Sebanyak 12 orang saksi, diantaranya Dewan Komisaris PT DPS dan pihak appraisal kami periksa di Gedung Bundar,” kata Jaksa Trimo, Rabu (21/8).

Belasan saksi ini, sambung Trimo, diantaranya mantan Komisaris PT DPS, Gatot Sudariyono; Komisaris Utama PT DPS, Syarif Hidayat; mantan Komisaris Utama PT DPS, Pos Marojahan Hutabarat; Komisaris PT DPS, Mesdin Simarmata. Kemudian saksi dari Dirut PT PPA Finance Sampoerna Strategic Square, Rnny Octavianus Rorong; Dirut PT Karya Amal Reka, Mukti Wibowo dan Wakil Pimpinan Divisi BUMN dan Institusi Pemerintah Tahun PT Bank Negara Indonesia, Amerita.

Pemeriksaan ini, sambung Trimo, merupakan pengembangan penyidikan dan pengembangan fakta maupun bukti-bukti baru dari persidangan terdakwa kasus ini, yakni Dirut  A&C Trading Network (ACTN), Antonius Aris Saputra. Dimana oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Cokorda Gede terdakwa Antonius divonis 16 tahun.

Ditanya keterkaitan pemeriksaan saksi dengan kemungkinan tersangka baru kasus ini, Trimo enggan berpsekulasi. Menurutnya, pemeriksaan saksi-saksi ini sangat menguntungkan penyidik untuk mengembangkan penyidikan kasus ini.

“Kita lihat perkembangan nanti, pokoknya ada (tersangka baru, red). Pemeriksaan saksi-saksi di Jakarta ini menguntungkan bagi penyidik, selanjutnya kita akan ekspose lagi,” tegasnya.

Seperti diketahui, penyidik Pidsus Kejati Jatim sebelumnya sudah menahan satu tersangka rekanan, yakni Dirut A&C Trading Network yang berkedudukan di Singapura, Antonius Aris Saputra. Oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Cokorda Gede terdakwa Antonius divonis 16 tahun dan denda sebesar  Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar kerugian negara sebesar Rp 61 miliar lebih. Jika tidak dibayar selama 41 bulan, maka hartanya akan disita oleh negara. Apabila harta yang disita tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana selama 8 tahun penjara.

Tak sampai disitu, penyidik Pidsus Kejati Jatim juga menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta sebagai tersangka kasus ini. Kini, Riry masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry