Kasi Intelijen Kejari Sidoarjo, Aditya Rakatama.

SIDOARJO | duta.co – Sudah 35 orang dimintai keterangan dalam kasus dugaan pungli PTSL Desa Suko, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo. Mulai dari saksi korban, Panitia PTSL, dan pihak Pemerintah Desa (Pemdes).

Pemeriksaan difokuskan terkait aliran dana dari masyarakat dan peruntukanya apa untuk proses pengurusan PTSL.

Dalam keterangan resminya, Kasi Intelijen Kejari Sidoarjo, Aditya Rakatama, menjelaskan, hingga saat ini, Selasa, (7/12/21), sudah tiga kali Kades Suko Rochayani mondar-mandir dimintai keterangan di hadapan penyidik.

“Berkaitan dengan pemanggilan Kades Suko, Bu Rochayani, ada beberapa hal yang perlu ditanya langsung. Seperti halnya penyidik menemukan file atau fakta baru dan hal itu perlu diklarifikasi. Alat bukti apa aja, bisa dokumen, keterangan saksi yang perlu diklarifikasikan ke Bu Kades,” ujar Aditya Rakatama kepada awak media yang saat itu menunggu proses pemanggilan Kades Suko di Kantor Kejaksaan.

Masih kata Kasi Intelijen Kejari Sidoarjo, bisa berkali-kali proses pemanggilan dan pemeriksaan kepada Kades Suko terkait kasus dugaan pungli PTSL.

Kades Suko, Rochayani, saat pemanggilan pihak Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Selasa, (7/12/21). (FT/LOETFI)

Pihak penyidik kini memastikan berapa pemohon atau masyarakat yang diindikasikan sudah menyerahkan uang terkait pengurusan PTSL. Dalam dua Minggu terakhir ini, pihak penyidik juga memanggil perangkat desa Suko ke ruang pemeriksaan untuk ditanya perihal aliran dana dugaan pungli PTSL.

“PTSL di desa Suko itu ada 1000 lebih berkas. Kita harus benar-benar pastikan jangan sampai berdasarkan informasi si A memberikan kepada si B, tapi ternyata setelah klarifikasi kepada si A ternyata tidak pernah memberikan. Jadi kita pastikan supaya proses hukumnya kongruen artinya efektif, tidak terjadi kegagalan dalam proses penuntutan,” tegas mantan Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang ini.

Diakui Aditya Rakatama, pihak penyidik optimis kasus ini bisa selesai proses penyidikannya. Pihaknya betul-betul menyiapkan agar proses penuntutannya berjalan dengan baik tanpa hambatan dan kekurangan formil atau materiil.

Seperti diketahui sebelumnya, kasus dugaan pungli PTSL pihak Kejaksaan Negeri Sidoarjo, sudah sejak bulan Oktober 2021 mulai Pengumpulan Data (Puldata) dan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket).

Terkait terungkapnya kasus dugaan pungli bermula dari Pengaduan dari masyarakat (Dumas) dan laporan intelijen anggota Kejaksaan di lapangan. (loe)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry