Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiyantoro saat beri pernyataan kepada awak media, Kamis (14/12).

LAMONGAN | duta.co – Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan telah memeriksa pelapor dan saksi dalam kasus dugaan penganiayaan yang menimpa MMAC siswa MTs Negeri 1 Babat yang diduga dikeroyok oleh 7 teman sekolahnya.

“Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap tujuh anak dan beberapa pengurus MTs Negeri 1 Babat Lamongan. Baik pelapor dan saksi juga sudah diperiksa, totalnya ada 11 orang saksi,” terang Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiyantoro, Kamis (14/12).

Saat ditanya, apakah sudah ada penetapan calon tersangka terkait kasus dugaan penganiayaan hingga mengakibatkan korban mengalami luka – luka tersebut,  Anton mengatakan, penyidik saat ini masih melakukan pendalaman.

“Dalam kasus dugaan penganiayaan yang dialami oleh pelajar MTs Negeri 1 Babat ini untuk sementara masih dilakukan pendalaman dan juga penyelidikan oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan,” tandas Ipda Anton.

Diketahui, kasus dugaan penganiayaan yang dialami oleh MMAC siswa MTs Negeri 1 Babat Kabupaten Lamongan masih terus berlanjut. Korban diduga dikeroyok oleh tujuh temannya di dalam asrama kamar Abuqoir nomor 03 MTS Negeri 1 Babat yang berada di jalan raya Desa Plaosan Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan pada Kamis (7/12) sekitar pukul 18.30 WIB, lalu.

Akibat pengeroyokan itu, korban hingga tidak bisa berdiri dan berjalan kaki dan diduga mengalami kelumpuhan. Hal ini terlihat saat korban melaporkan ke Polres Lamongan, ia hanya bisa duduk di kursi roda saat dituntun ibunya bernama Sariyati (42) asal warga Dusun Bandung Rowo Desa Kedungsoko Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban.

Sebelumnya, Saryati (42) warga Dusun Bandung Rowo Desa Kedungsoko Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban mendatangi Polres Lamongan pada Sabtu (9/11) sekitar pukul 11.24 WIB. Ibu rumah tangga itu datang ke Polres Lamongan dengan menuntun anaknya yang duduk di kursi roda untuk melaporkan dugaan penganiayaan yang menimpa anaknya.

Terungkapnya kasus dugaan penganiayaan itu bermula saat korban diantar pulang ke rumahnya yang berada di Dusun Bandung Desa Kedungsoko Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban pada Jumat (8/12) sekitar pukul 10.00 WIB oleh dua orang yang menjadi saksi yakni Yunus (50) ketua asrama kamar Abuqoir nomor 03 MTS Negeri 1 Babat dan Yakin (30) ustad MTS Negeri 1 Babat bersama rombongan.

“Waktu itu anak saya diantar pulang ke rumah oleh dua orang ustad dan ustadzah bersama rombangan dengan mengendarai mobil dalam keadaan tidak bisa berdiri dan jalan kaki,” kata Saryati saat diperiksa penyidik Unit PPA Polres Lamongan.

Cerita dari korban, kata Saryati, pada saat anaknya masuk ke kamar asrama ( kamar Abuqoir nomor 03 MTS Negeri 1 Babat) tiba – tiba ada orang yang langsung menendang dari belakang dan mengenai punggung anaknya.

Bersamaan dengan.itu, sambung dia, diduga ada sekitar tujuh orang langsung masuk ke kamar tersebut serta ada salah satu orang yang mematikan lampu kamar asrama. Korban kemudian dikeroyok serta dipukuli dan ditendang mengenai punggung dan kepalanya.

“Akibat dugaan penganiayaan itu, kondisi anak saya hingga kini tidak bisa berdiri dan berjalan kaki. Saya jelas tidak terima anak saya dianiaya seperti itu,” ucapnya. (ard)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry