Dosen Komunikasi UI Ade Armando (IST)

JAKARTA | Duta.co –  Pakar komunikasi Universitas Indonesia (UI) Ade Armando curiga ada yang mengintervensi keputusan polisi hingga menetapkannya menjadi tersangka kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Saya duga pihak ini sengaja mendesak polisi karena sikap politik saya yang kritis terhadap gerakan-gerakan yang berusaha memecah belah bangsa dengan menggunakan alasan agama dan ras,” kata Ade kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Rabu (25/1)

Ade menulis status Facebook: “Allah Bukan Orang Arab” pada Mei 2015. Kemudian, Sabtu (23/5/2015), pemilik akun Twitter Johan Khan, @CepJohan, melaporkannya ke Polda Metro Jaya. Sebab, Ade tidak mau meminta maaf dalam waktu 1×24 jam. Ade dilaporkan dengan Pasal 156 A KUHP dan atau Pasal 28 (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

“Saya juga menduga bahwa kasus ini ditindaklanjuti saat ini, setelah dua tahun, karena adanya desakan pihak yang mengadukan saya dua tahun lalu,” ujar Ade.

Ade mengaku keheranan dengan langkah polisi karena menurut Ade status Facebook-nya tidak menodai agama. “Saya justru secara tegas menunjukkan Tuhan sama sekali tidak bisa disamakan dengan manusia, termasuk manusia Arab. Karena Tuhan Maha Besar, Maha Pengasih, maka Dia pasti tidak keberatan kalau ayat-ayat Alquran dibaca dengan cara beragam sesuai kebudayaan kita masing-masing; dan tidak hanya dengan satu langgam saja,” katanya.

Ade mengatakan tidak mau meminta maaf karena dia merasa tidak bersalah. “Saya tidak merasa bersalah dan (tidak) harus minta maaf pada siapapun,” katanya.

Polda Metro Membantah

Namun,  Polda Metro Jaya membantah atas tudingan Ade yang menilai penetapan dirinya menjadi tersangka atas intervensi pihak luar. Alasan dosen Komunikasi FISIP Universitas Indonesia (UI) itu, dia  dilaporkan sejak 20 Mei 2015 lalu dan baru kini ditetapkan tersangka.

“Tahun 2015 ya, bulan Mei ya, ya tentunya perlu saya katakan, untuk tahun 2016 itu untuk Cyber Crime itu ada laporan 1.600-an. Yang kita pelan-pelan selesaikan sudah 350-an kita selesaikan, jadi kita bertahap di situ ya,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (25/1/2017).

“ Jadi banyak laporan yang kita terima, jadi kita pelan-pelan untuk melakukan penyelidikan itu, dan saat ini sudah kita lakukan penyelidikan dan kita naikkan jadi penyidikan dan kita sudah menetapkan tersangkanya,” jelas mantna Kabid Humas Polda Jatim ini.

Selain itu, lanjut Argo, dalam kasus ini pihaknya telah memeriksa beberapa orang saksi. Bahkan, pihaknya juga telah melakukan gelar perkara. “Melakukan pemeriksaan terhadap pelapor sendiri kemudian ada juga, ada ahli bahasa, ada juga ahli ITE yang kita lakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yang lain. Setelah kita melakukan pemeriksaan, kemudian kita melakukan gelar perkara yang berkaitan dengan kasus tersebut,” katanya.

Lebih lanjut Argo menjelaskan, usai melakukan gelar perkara, Ade akhirnya ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE. “Untuk yang bersangkutan antara terlapor ini statusnya kita naikkan menjadi tersangka,” pungkasnya. ful, net

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry