KEDIRI | duta.co – Melalui pelaksana lapangan PT. Citra Hasti Pratama (CHP) beralamatkan di Jalan Tanah Lot C1 nomor 15 Purimas Surabaya, memberikan klarifikasi atas kasus kini dialami perusahaannya.

Bahwa pihaknya justru merasa dirugikan selama ini, karena telah mengantongi ijin resmi dari Gubernur Jawa Timur serta Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas

Terkait dilarangnya melakukan usaha penambangan, dikatakan Sugiarto bahwa pihaknya tidak melakukan usaha galian di lahan milik PTPN XII Ngrangkah Sepawon.

Bahkan, terangnya, telah enam bulan lalu melaporkan atas aksi penghadangan dilakukan pihak perkebunan ini ke Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polres Kediri.

“Bahwa kami memiliki ijin resmi IUP. Ini dikeluarkan Pemerintah Propinsi Jawa Timur dan BBWS dalam usaha pertambangan di Kali Sukorejo. Kami sebenarnya telah menggeluarkan uang banyak untuk mengurus semua ini hingga mendatangkan alat berat. Malah dianggap kami melakukan usaha galian di lahan milik PTPN,” jelasnya, Kamis (29/04).

Sugiarto menambahkan, bahwa sebagian besar pekerja di sini merupakan warga setempat dan usaha ini untuk membuka lapangan pekerjaan buat mereka.

“Niat kami mencari seduluran, sama-sama mencari rejeki, lalu kenapa kami dianggap tidak memiliki ijin? Sebelumnya kami sudah berusaha menemui wakil PTPN Pak Tatang untuk menyelesaikan masalah ini,” ucap Sugiarto.

Berdasarkan bukti surat disampaikan Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor : P2T/8/15.02/I/2019 tentang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT. Citra Hasti Pratama dan surat dikelaurkan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas tertanggal 27 Desember 2017.

Dalam surat tersebut diterangkan, mengeluarkan rekomendasi teknis untuk wilayah ijin pertambangan berada di Kali Sukorejo berada di Desa Sepawon Kecamatan Plosoklaten dengan komoditas kerikil berpasir alami (sirtu).

Peralatan dipergunakan pada lokasi penambangan maksimal dua alat berat serta memasang pengaman sungai.

Sementara Polres Kediri, membenarkan bahwa, masalah ini sedang ditangani. “Kasus ini memang tengah kami tangani dan kami menunggu surat dikeluarkan pihak Direksi PTPN XII atas permasalahan ini. Bila melihat data ijin usaha kurang 1,5 tahun lagi akan berakhir,” ucap Aiptu Hendro, Kanit Pidsus Polres Kediri. (nng)

Ket. Foto : Anggota Polsek Plosoklaten mendatangi lokasi usaha PT. CHP (istimewa/duta.co)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry