PENCURIAN: Kapolsek Wonocolo Kompol Rusman saat menunjukkan tersangka berikut barang bukti pencurian yang dilakukan kakak beradik asal Lumajang. Duta/Tunggal Teja

SURABAYA | duta.co – Kakak-beradik bernama Ahmad Halimi (20) dan Muhammad Hafid Zaini (27) asal Dsn. Krajan II Rt.28/05, Desa Kaliboto Lor, kec.Jatiroto, kab.Lumajang, harus berurusan dengan polisi karena melakukan pencurian.

Keduanya ditangkap Unit Reskrim Polsek Wonocolo Surabaya. Kapolsek Wonocolo Kompol Rusman mengatakan, kakak-beradik itu mencuri uang Rp.14 juta dan tiga BPKB di sebuah kantor FIF jalan Sidosermo II No.1-D Surabaya. “Mereka dibekuk pada Sabtu (4/8) tanpa perlawanan,” ujar Kompol Rusman, Senin (7/8).

Kepada petugas Reskrim, dua saudara ini mengaku dengan mudah masuk dan mengambil barang-barang yang ada didalamnya, setelah sebelumnya terlebih dahulu menggandakan kunci kantor tersebut. Keduanya bisa leluasa masuk dan keluar Kantor karena sudah terbiasa saat dirinya mengirim makanan juga minuman dari warung yang dijaganya.  “Punya warung kopi disebalah kantor dan sering masuk, sehingga tidak pernah dicurigai,” kata Hafid.

Kapolsek Wonocolo, Kompol Rusman didampingi AKP Arief Suharto Kanit Reskrim juga menjelaskan, keduanya dibekuk setelah petugas mendapat laporan korbannya yaitu Syaifullah. Kantor tersebut mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

“Pelacakan petugas dimulai dari postingan di Facebook (FB) yang di upload oleh tersangka,” terang Rusman.

Di FB itu kata Rusman, keduanya memposting jika telah menemukan BPKB dan bagi yang kehilangan harap menghubungi pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata keduanya lah yang telah mencuri dari kantor FIF yang dibobolnya.

“Total kerugian korban ini puluhan juta. Dua pelaku mengaku disamping barang berharga, keduanya juga mengambil uang Rp. 14 juta yang dibagi dua oleh pelaku,” tambah Rusman.

Dari dua pelaku ini petugas menyita barang bukti, 2 buah handphone merk Samsung warna biru dan Blackberry type 9220 warna putih juga tiga buah BPKB sepeda motor dan camera merk Sony.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini tersangka mendekam di Mapolsek Wonocolo dan keduanya dijarat dengan pasal 363 KUHP pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry