Yeni menunjukan surat gugatan ke dua didampingi suami, Senin, (8/8/22). (FT/LOETFI)

SIDOARJO | duta.co – Yeni (36), warga Dusun Banjar Poh RT 15 RW 06 Desa Banjarbendo Kecamatan Sidoarjo, tengah menunggu kelanjutan proses (pidana) hukum terhadap pamannya Mugito yang telah dilaporkan ke Polresta Sidoarjo terkait utang piutang.

Setelah akhirnya gugatan dicabut, kini, Yeni dikejutkan dengan diterimanya surat dari Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, terkait gugatan perdata lagi dari pamannya Mugito melalui kuasa hukumnya, Senin, (8/8/22).

“Masalah utang piutang, yang katanya lek (Mugito), bapak saya almarhum punya hutang dalam gugatan sudah dicabut. Saya kira masalah ini telah selesai, karena bapak saya sudah lama meninggal sejak 2016 dan saya berharap ketenangan. Lah ini kok ada masalah baru lagi,” ujar Yenisaat ditemui duta.co, Senin, (8/8/22).

Hari ini, Yeni menerima surat panggilan sidang gugatan, namun yang digugat ada beberapa pihak termasuk saudara orang tua Yeni juga turut digugat. “De Amah dan kawan-kawan (dkk), saya bingung campur kaget dan heran setelah baca surat ini,” ungkap Yeni.

Surat tersebut terkait Risalah Panggilan Nomor: 207/Pdt.G/2022/PN.Sda.Dan panggilan sidang pada Kamis 11 Agustus 2022 mendatang.

“Saya ya sempat kaget campur heran kok bisa seperti ini, dan masalah pidana, proses hukumnya saja saya belum mengetahui penanganan selanjutnya dan gimana akhirnya. Saya juga tidak tahu tim lawyer (kuasa hukum) saya tetap mendampingi saya atau tidak,” tambahnya.

“Saya tetap berharap ada bantuan dari tim Lawyer saya H. Noer Hasanuddin, mas Riyan dan mas Radian Pranata (mas Nata),” harap Yeni.

Dengan adanya gugatan yang kedua kalinya dan sidang Kamis besok, Yeni juga berharap keadilan bagi dirinya dan keluarga. “Semua saya serahkan kepada penegak hukum dalam masalah pidana yang saya laporkan. Harapan saya sekeluarga kepada tim kuasa hukum yang semoga nantinya masih tetap membantu saya. Saya juga berharap keadilan di Pengadilan Negeri dan pertolongan Gusti Allah agar masalah ini cepat selesai mas,” pungkas Yeni.

Sementara, Ari, suami Yeni mengatakan akan tetap mendukung istrinya dalam proses tersebut. “Saya berharap ada akhir yang baik dan penyelesaian di masalah ini,” harap suami Yeni.

Sementara, Henry Pardosi, kuasa hukum Mugito, hingga berita ini dimuat, belum menjawab pesan WhatsApp dari wartawan guna konfirmasi. (loe)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry