SURABAYA | duta.co – Samsul Bahri alias Samuel dituntut dengan 1,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati. Samsul Bahri merupakan terdakwa menjual Motor Honda Vario 160 CBS ISS yang masih Kredit di PT. Federal International Finance (FIF).

Surat tuntutan ini dibacakan oleh JPU Estik Dilla Rahmawati. “Hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum dalam kasus yang lainnya, sedangkan hal yang memberatkan terdakwa merugikan korban dalam hal financial,” ucap Dilla di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (21/12/2023).

Terdakwa dianggap bersalah dan telah melanggar pasal 372 KUHP. “Dengan ini terdakwa dituntut dengan 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 10 Juta subsider 3 bulan kurungan penjara,” beber Dilla.

Dengan tuntutan itu, Hakim Ketua Suparno menanyakan tanggapan terdakwa.

Samsul Bahri lantas meminta keringanan hukuman. “Saya minta dikurangi hukuman saya yang mulia,” ucapnya.

Selanjutnya sidang dengan agenda Putusan akan dilanjutkan Kamis (4/1/2024).

Sementara itu, Region Remedial Head Area Jatim 1 – FIFGROUP, Satriyo Budi Utomo mengingatkan kepada masyarakat terkait modus tindak pidana baru. Dengan meminjam KTP atau yang biasa di masyarakat ketahui sebagai atas nama untuk ajukan pinjaman kredit ke perusahaan pembiayaan untuk mengambil sepeda motor. Namun, motor tersebut digunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Akhirnya yang menjadi korban itu yang meminjamkan KTP meskipun para oknum ini memberikan sejumlah uang mulai Rp 1 Juta hingga Rp 2,5 juta,” ucap Satriyo.

Satriyo menjelaskan korban selain akan dijerat hukuman penjara namun, korban juga akan kena blacklist di bank. “Jadi disini adanya kejahatan baru, jadi masyarakat harus hati-hati,” bebernya.
Akibat perbuatan terdakwa, PT. FIF mengalami kerugian sebesar Rp 30.8 juta. Zal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry