Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab,saat mengumumkan 4 pesan penting. (FT/IST)

JOMBANG | duta.co – Heboh! Semua heboh soal virus Corona! Tak terkecuali warga Jombang, Jawa Timur.  Apalagi, belakangan beredar kabar, hampir seluruh kecamatan di Jombang sudah terpapar Covid-19. Tidak ada tempat aman. Benarkah?

“Jangan terpengaruh dan menyebarkan berita-berita yang tidak jelas sumbernya, sehingga dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” demikian pesan Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab, Kamis (26/3/2020) sebagaimana beredar melalui video pendek di media sosial.

Jombang, dalam data resmi Pemprov, memang belum termasuk zona merah. Belum ada yang dinyatakan positif. Tetapi, kendati demikian, penyebaran Covid-19 memiliki potensi merata di 21 kecamatan. Mulai dari Orang Dengan Resiko (ODR), Orang Dalam Pantauan (ODP) hingga Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

Kabar di jatimtimes.com misalnya, mengutip laman resmi Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang dinkes.jombangkab.go.id kasus Covid-19 di Jombang tercatat ada 260 orang dalam resiko (ODR), 26 orang dalam pengawasan (ODP) dan 3 pasien dalam pengawasan (PDP). Data tersebut terupdate pada (24/3) pukul 14.00 WIB.

Ratusan data corona ini tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Jombang. Kepala Dinas Kesehatan Jombang drg Subandriyah mengatakan, banyaknya kasus Corona yang menyebar di 21 kecamatan tersebut dikarenakan banyaknya warga Jombang yang bekerja di luar kota sedang pulang kampung.

Mengapa Jombang tiba-tiba berpotensi? “Kan ada orang-orang dari Jakarta pulang. Pedagang bakso juga pulang, terus TKW (Tenaga Kerja Wanita), TKI (Tenaga Kerja Indonesia) juga pada pulang. Terus orang-orang dari Malang, Yogyakarta, Solo juga pulang dan jadi ODR kami,” ujarnya saat dihubungi wartawan.

Untuk itu, Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab bergerak cepat. Ini lantaran penyebaran Covid-19 juga sangat cepat. Mulai hari ini, Kamis (26/3/2020) Jombang dinyatakan darurat Covid-19. Ini empat (4) pesan Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab:

  1. Jombang dinyatakan sebagai daerah darurat Covid-19, mulai tanggal 26 Maret 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.
  2. Tidak boleh mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan dan keagamaan yang menyebabkan berkumpulnya massa, baik di tempat umum maupun di rumah sendiri.
  3. Dalam suasana mendesak yang sulit dihidari, maka, kegiatan yang melibatkan banyak orang agar (harus) menjaga jarak, dan wajib mengikuti prosedur pencegahan dan penyebaran Covid-19.
  4. Jangan terpengaruh dan menyebarkan berita-berita yang tidak jelas sumbernya, sehingga dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. (mky)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry