Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama (ist)

JAKARTA | duta.co  – Akhirnya persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memasuki babak. Setelah 20 kali persidangan Hakim akan membacakan vonis pada persidangan yang berlangsung di Kementerian Pertanian, Ragunan, hari ini,  Selasa (9/5/2017).

Ahok pun mengaku tidak ada persiapan khusus untuk menghadapi sidang vonis kasusnya kali ini. Dia mengaku hanya bisa mendengarkan dengan pasrah. Ahok pasrah karena merasa kasusnya sudah dipaksakan sejak awal. Bahkan sejak polisi menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Ketika itu, kata Ahok, masih ada perbedaan pendapat di internal kepolisian. Proses hukumnya juga dia nilai berlangsung begitu cepat. “Mana ada dalam sejarah hukum kita begitu cepat, hitungan jam langsung jaksa periksa,” ujar Ahok.

Ahok merasa kasusnya muncul karena ada tekanan massa. Tujuannya adalah untuk membuat dia tidak menjadi gubernur lagi.

Dia pun berdoa agar hakim berani memutuskan dia tidak bersalah tanpa dipengaruhi oleh tekanan massa. Sebab Ahok benar-benar tidak berniat menodai suatu agama. “Saya meminta Tuhan declare bahwa saya innocent. Saya tidak ada niat, tidak ada maksud kok,” ujar Ahok.

Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan Ahok bersalah dan melanggar Pasal 156 KUHP. Ahok dituntut pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry