Marsudi, pelaku pencurian motor saat diamankan di Mapolsek Candi diapit petugas bersama barang bukti motor Hinda Vario Minggu, (29/12/19) (FT/LOETFI)

SIDOARJO | duta.co – Jelang pergantian tahun, kewaspadaan terhadap kriminalitas harus ditingkatkan. Seperti halnya anggota Polsek Candi, yang berhasil mengamankan pelaku pencurian motor (Curanmor) di Kecamatan Candi, Sidoarjo, Minggu, (29/12/19).

Kapolsek Candi, Kompol Fatahul Azmi Spd mengatakan, kondusifitas wilayah sangat dibutuhkan masyarakat guna memberikan rasa aman dan nyaman.

“Menciptakan keamanan dan kondusifitas wilayah jelang tahun baru sangat dibutuhkan masyarakat, serta tingkat kriminalitas yang terjadi harus diminimalisir semaksimal mungkin,” ujar Kapolsek.

Lebih lanjut, Kompol Fatahul Azmi menceritakan kejadian curanmor. Bermula pada Minggu (29/12/19) pukul 14.30 WIB, Anidiyah Novitriani (22), warga Celep Sidoarjo memarkir sepeda motor Honda Vario No Pol W-5709-QW di belakang rombong penjual es di Tenggulunan Kecamatan Candi dengan kunci yang menempel.

“Setelah selesai membeli tas kresek, korban kembali ke tempat jualan es dan berpapasan dengan pelaku yang membawa sepeda motor korban, karena korban mengetahui bahwa sepeda motor tersebut miliknya, ia pun spontan menarik hendel jok belakang sepeda motor yang dikendarai pelaku, namun tidak menguasai karena pelaku menancapkan gas lari ke arah utara,” pungkas Fatahul.

Setelah itu, lanjut Kapolsek, pelaku terhalang mobil yang sedang berjalan, dan pelaku terjatuh. “Ditangkap masa dan belum merasakan hasil curiannya, lalu pelaku dibawa ke polsek Candi beserta barang buktinya,” tutup Fatahul.

Di tempat yang sama, Kanit Reskrim Polsek Candi, Iptu Isbahar Buamona mengatakan, Reskrim membenarakan anggotanya telah mengamankan pelaku pencurian sepeda motor vario bernama Marsudi, warga Desa Sepulu RT 02 RW 05, Kecamatan Aeng Taber, Kabupaten Bangkalan, Madura.

Saat ini, pelaku bersama barang bukti sepeda motor Honda Vario No Pol W-5709-QW th 2016 waran hitam Noka : MH1JFU110GK379379 Nosin : JFU1E1372663 Atas nama Muchammad Rifki Adi Prasetyo diamankan di Mapolsek Candi.

“Pelaku diancam dijerat dengan Pasal 362 KUHP. Korban ditaksir kerugian sekitar 14.000.000,” pungkas Isbahar. (loe).

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry