Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS, Al Muzzammil Yusuf. (IST)

JAKARTA | duta.co — Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS, Al Muzzammil Yusuf, menanggapi persoalan batas usia pensiun TNI yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) akibat perbedaan dengan Polri, sehingga dinilai diskriminatif oleh Pemohon.

Menurutnya, jika merujuk pada konstitusi, terdapat tupoksi (tugas pokok dan fungsi) yang setara antara aparat TNI dan Kepolisian. Oleh sebab itu, sewajarnya masa kedinasan antara TNI dan Polri disamakan.

“Merujuk pasal 28D ayat 1, 2, dan 3, dengan tupoksi yang serupa antara aparat Pertahanan dan Keamanan, maka, aturan terkait masa kedinasan mereka sewajarnya disamakan. Apakah UU Polri yang menyesuaikan dengan TNI, atau sebaliknya. Saya kira bagus jika itu diputuskan oleh judicial review MK atau segera dilakukan perubahan UU terkait oleh DPR,” ungkap Al Muzzamil.

Politikus senior PKS sekaligus Anggota Badan Legislatif DPR ini, juga menjelaskan sikap PKS soal masa jabatan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI yang berpotensi akan berlanjut jika gugatan ke MK tersebut diterima. Mengingat, merujuk pada UU TNI yang berlaku saat ini, masa jabatan Jenderal Andika akan habis pada November 2022 mendatang.

“Kalau kebetulan ada persamaan momentum dengan masa Dinas Jenderal Andika, tidak masalah. Karena jika UU TNI-Polri sudah diubah secara proporsional dan obyektif yang mendapat manfaat kan seluruh jajaran TNI dan Polri. Bukan hanya Jenderal Andika saja,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pasal 53 UU 34/2004 tentang TNI digugat ke MK oleh Lima orang warga negara yang salah satunya pensiunan TNI karena para pemohon berdalih terdapat perbedaan pengaturan usia pensiun anggota TNI dengan Polri. (net)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry