PASURUAN | duta.co – Teguh Suprayitno (23), warga Dusun Nyioran, Desa Kalibotoh Lor, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang dan Zainuddin (26) pekerjaan kuli bangunan, asal Dusun Sumbercanting, Desa Sumbercanting, Kecamatan Wringin, Kabupaten Bondowoso, digaruk Polisi, Sabtu (27/5) malam, saat di dalam kamar kos di Jalan Duyung, Kelurahan Dermo, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.

Dari kedua pelaku yang juga pengguna sabu ini berhasil diamankan 1 buah kantong plastik kecil berisi sabu dengan berat kotor 0,4 gram, 2 buah korek api gas, 3 buah potongan sedotan plastik, dan 2 buah handphone, dijadikan barang bukti. “Kedua tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,”ujar Kasubbag Humas Polres Pasuruan, AKP Suprihatin, Senin (29/5) siang.

Menurut pengakuan salah satu tersangka, ia selama ini bisa mengkonsumsi sabu bermula saat akan mengantarkan barang haram tersebut ke temannya yang berinisial RM dan berencana akan melakukan pesta sabu dengan temannya tersebut di dalam kamar kosnya. Namun apes, ia digerebek anggota Satres Narkoba Polres Pasuruan yang sudah lama membuntutinya.

Tersangka ini mendapatkan sabu dari seorang yang berada di wilayah Beji, Kabupaten Pasuruan. “Saat ini kami masih menyelidiki pemasok sabu itu.
Atas perbuatan kedua tersangka yang juga menjadi kurir sabu ini, dikenakan pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara, ”pungkas AKP Suprihatin. (dul)

———–

Keterangan Foto : Dua kurir sabu yang ditahan di sel tahanan Mapolres Pasuruan. (duta.co: abdul)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry