DITAHAN: Miryam S Haryani diserahkan Polda Metro Jaya ke KPK seelah ditangkap beberapa hari lalu. (ist)

JAKARTA | duta.co – Tersangka kasus pemberian keterangan palsu dalam perkara dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Miryam S Haryani membantah ada pihak yang menyuruhnya kabur.

“Enggak, saya liburan sama anak-anak,” kata Miryam yang ditetapkan KPK berstatus buron sejak 26 April 2017.

Tim gabungan Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap Miryam yang ditemani saudaranya di Grand Kemang Hotel pukul 00.20.

Miryam, yang berada dalam pusaran kasus korupsi e-KTP, mencabut semua keterangannya dalam berita acara pemeriksaan perkara korupsi proyek yang merugikan negara Rp 2,9 triliun. Politikus Partai Hanura itu menyatakan ditekan selama pemeriksaan di KPK. KPK membantah dan menyebutkan adanya tekanan sejumlah politikus kepada Miryam agar membantah semua tuduhan aliran uang ke Senayan.

Dalam berkas dakwaan atas terdakwa dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, Miryam diduga menyalurkan dan menerima duit dari proyek senilai Rp 5,83 miliar ke DPR. Ia juga diduga menampung duit Rp 7 miliar sejak 2010-2012 dan dibagikan ke pimpinan atau anggota Komisi II DPR. Ia juga disebut-sebut menerima duit USD 23 ribu atau sekitar Rp 220 juta. net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry