Totok Sudaryanto, Kepala DPMPTSP Kabupaten Ngawi. (Mifta/duta.co)

NGAWI | duta.co – Menelusur perizinan galian C melalui OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach) atau Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, milik CV PDK Jaya Land, dimana hal itu menjadi wewenang Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim)

Menurut Totok Sudaryanto, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Ngawi, pihaknya mengetahui Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) milik CV PDK Jaya Land itu melalui pantauan OSS RBA, dan konfirmasi ke DPMPTSP Provinsi Jatim

“Sesuai pantauan di OSS RBA dan kita konfirmasikan ke DPMPTSP Provinsi Jatim, Izin Operasi Produksi (IUP OP) galian C milik CV PDK Jaya Land di Desa Gandong Bringin sudah terbit per 12 Oktober 2023, dengan luasan area 2,99 ha,” kata Totok. Rabu, (23/11/2023)

Totok mengatakan, mengenai verifikasi persyaratan regulasi aturan, langsung oleh Dinas Provinsi meliputi, Dinas PUPR, DPMPTSP, Dinas LH, dan ESDM. Sehingga dinas terkait di Kabupaten Ngawi tidak terlibat. Selain itu, belum ada tembusan surat salinan perizinan tersebut sampai saat ini.

“Apa yang dikatakan Pak Lukas waktu itu tidak salah. Kita di daerah hanya bisa memantau terbatas melalui OSS, karena perizinan itu wewenang dinas provinsi. Bahkan, sampai saat ini kita (DPMPTSP) Ngawi tidak ada tembusan surat salinan ijin yang dimaksud itu,” tandas Totok.

Tidak hanya itu, terkait jaminan reklamasi dan pasca penambangan juga tidak dapat dijelaskannya. Selain itu, dinas di daerah melalui tim forum tata ruang untuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Ngawi, terkesan “Ditikung” (Diabaikan) oleh Dinas Pemprov Jatim.

Jika menilik pasal 37 Undang-Undang 4/2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara , IUP diberikan oleh :

  1. a) Bupati/Walikota apabila WIUP berada di dalam satu wilayah kabupaten/kota;
  2. b) Gubernur apabila WIUP berada pada lintas wilayah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari bupati/walikota setempat sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
  3. c) Menteri apabila WIUP berada pada lintas wilayah provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari gubernur, dan bupati/walikota setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.mif

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry