PASURUAN | duta.co – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Purwodadi bersama Forpimka hadir bersama bersama seluruh pengurus MWC NU, Muslimat, Fatayat dan badan otonom NU Purwodadi melaksanakan istighosah kubro, Jumat (17/11/2023).

Kegiatan Istighosah Kubro ini rutin dilaksanakan oleh MWC NU Purwodadi setiap Jumat Pahing bertempatan dengan tanggal 17 Nopember 2023 bertempat di Balai Desa Tambaksari Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan Jawa Timur.

Dalam acara tersebut, Akhmad jamaludin Khoir selaku Kepala KUA Kec. Purwodadi yang biasanya dipanggil Aba Jamal diberikan kesempatan untuk menyampaikan informasi yang berkaitan seputar Perkawinan.

Menurut hukum Islam, perkawinan itu merupakan ibadah, maka perlindungan terhadap orang Islam dalam melaksanakan ibadah melalui pelaksanaan perkawinan tersebut terdapat dalam Pasal 28E ayat (1) UUD 1945.

Perkawinan itu berkaitan dengan tatanan masyarakat. Maka perkawinan yang terjadi di masyarakat harus tercatat di Kantor Urusan Agama setempat.

“Kalau sekarang domisili di Purwodadi ya di KUA Purwodadi jangan sampai anak kita melaksanakan perkawinan tidak tercatat di KUA kecamatan. Kalau kurang faham tentang persyaratan perkawinan atau pernikahan bisa datang langsung ke KUA kecamatan setempat Atau ke Mudin desanya masing masing,” ujarnya.

Sebelum ditutup dengan Doa oleh Ketua Rois surya MWC NU Kecamatan PurwodadiI KH. Mukhlis, “Mudah mudahan kegiatan mendapat barokah dari Allah SWT,” harap Jamal, mengakhiri acara. (Puj)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry