SIDOARJO | duta.co -Invalidnya kartu BPJS kesehatan yang menimpa tenaga harian lepas ( THL) dinas lingkungan hidup dan kebersihan ( DLHK) Pemkab Sidoarjo masih menyiratkan persoalan yang mengganjal.
Terkait penyelesaian persoalan tersebut, untuk reaktifasi kartu BPJS Kesehatan bagi THL DLHK tersebut dibebankan nilai yang cukup besar bagi para THL tersebut sebesar Rp 385 ribu perorang.
Merujuk informasi yang ada , pada struk payrooll (gaji ) bulan Januari 2018 terlihat adanya potongan iuran BPJS kesehatan sebesar Rp 71 ribu lebih.
“DLHK selaku pemberi kerja mestinya transparan saja. Berapa nilai tagihan atau iuran yang harus ditanggung oleh masing masing THL tersebut,” ungkap Badrus Zaman sekertaris PC LKNU Sidoarjo ini.
Menurutnya bagaimana mungkin iuran premi bpjs yang nota bene sebesar Rp 71 ribu lebih sedikit perbulannya . Tapi pada bulan Maret ini masing masing THL dibebani Rp 385 ribu untuk aktifasi kartu BPJS- nya.
” Apa ada persoalan juga di BPJS Ketenagakerjaan selain BPJS Kesehatan ini ?” tanya Badrus.
Lebih lanjut, berapa bulan iuran premi yang sebenarnya harus ditanggung oleh THL DLHK ini berikut dendanya sehingga penerimaan gaji bulan maret para THL ini dibebani Rp 385 ribu.
“Persoalan ini harus dituntaskan, nampaknya ini seperti fenomena gunung es persoalan di DLHK. Soal BPJS ini hanya yang terlihat dipermukaan,” tandas Badrus.
Langkah yang perlu diambil, perlu diperiksa atau audit internal oleh inspektorat terkait tata kelola THL DLHK ini.
” Termasuk perlu verifikasi ulang berapa jumlah THL di DLHK ini. Mengapa struk payroll atau gaji untuk bulan desember infonya gak diberikan ke THL ,” tutupnya.
Menindaklanjuti potong gaji THl sebesar Rp 385 ribu diadakan rapat dipimpin Kasi Kepegawaian DLHK. Saat ditanya pak sis tentang pemotongan gaji karyawan THl tersebut, hanya menjawab untuk meng aktifkan BPJS.
“Kalau memang enggak setuju gaji enggak dikeluarkan dan lebih lanjut silahkan menghadap Thorik,” tegas sumber THL yang enggak mau disebutkan namanya karena takut dipecat.
Pihak sekertaris DlHK dikonfirmasi lewat HP tengang hasil rapat soal pemotongan gaji hanya menjawab melalui WA dengan nada kesal berkata. “Kira kira yang bikin enggak jelas ini saya yang memberi informasi atau penerima informasi, ” jelas Sekertaris DLHK Thorik.
Padahal potongan THL sampai Rp 385 ribu yang jumlah mencapi Rp 231juta . Dan juga pemotongan gaji sebesar 350 ribu karyawan THL sejak tahun 2013 angkanya bisa mencapai miliaran rupiah.
Kepala inspektorat Eko Udiono saat dikonfirmasi tengang kemelut THL DLHK akan mempelajari permasalahan nya dan akan memanggil dinas tersebut. (yud)