CUKAI : Hendratmo, Humas Kantor Bea Cukai Kediri (Nanang .P Basuki/duta.co)

KEDIRI|duta.co – Pemerintah pusat melalui Kantor Bea Cukai telah menggeluarkan ketentuan Impor Barang Kiriman (IMK) PMK 199 Tahun 2019 berlaku sejak 30 Januari 2020. Mengacu aturan di atas terdapat tiga komoditi barang impor yang mengalami kenaikan cukup tinggi atas bea masuk, yaitu sepatu, tas dan pakaian. Hal ini disampaikan Hendratmo selaku Humas Kantor Bea Cukai Kediri saat ditemui kemarin di ruang kerjanya.

Meski pihak Bea Cukai telah berdalih melakuan sosialisasi di sejumlah media massa sebelum peraturan ini ditetapkan dan juga telah menerapkan relaksasi. Namun faktnya masih terlihat tumpukan barang kiriman berada di Hanggar Kantor Pos Besar Kediri yang belum terambil. “Bila dalam batas waktu tertentu tidak diambil oleh penerimanya, akan disita oleh negara,” ungkap Bayu, salah satu karyawan PT. Pos Indonesia berdinas di Kediri.

Dijelaskan Hendratmo bahwa barang kiriman dari luar negeri yang terkena pajak sebenarnya telah berlaku lama. Bahwa peraturan ini berlaku bagi setiap barang yang masuk lewat kiriman pos dari luar negeri baik lewat impor biasa atau jasa titipan. “Kami mengacu PMK 199 tahun 2019, ada perubahan nilai yang bisa dibebaskan yang dulunya PMK batasnya 75 US dollar, sekarang 3 US dollar.

Ada peraturan lagi, bila belanja online terhadap tiga jenis barang sepatu, baju dan tas untuk ketiga komoditi ini. Bila di luar komoditi ini menggunakan aturan flat. Meski nilainya 3 US dollar hingga 1500 US dollar, dikenakan bea masuk 7,5%, PPN 10% tanpa dikenakan PPH. Kemudian Bila nilai barang di bawah 3 US dollar hanya terkena PPN,” jelasnya.

Dijelaskan Humas Bea Cukai Kediri, bahwa penetapan biaya masuk sesuai buku HS Indonesia, maka dikenakan bea masuk 20 hingga 30 %. “Tujuan kita melindungi barang produksi di dalam negeri, agar IKM di luar negeri bisa berkembang. Meski kita dikasih apalagi dalam jumlah besar, tentunya akan menekan persaingan industri di dalam negeri. Jika impor memang dibatasi, namun bila ekspor dibebaskan. Bila ada warga tidak mampu, seperti kemarin beberapa penerima mendapatkan kiriman Iphone, karena harus membayarnya mahal maka kita retur kepada pengirim,” jelasnya.

Bila tidak ingin mengalami kejadian seperti di atas, Hendratmo menghimbau kepada saudara penerima berada di luar negeri. Untuk melakukan konfirmasi terlebih dahulu sebelum mengirimkan barang agar tidak membebani bagi penerima.

“Itu salah satu solusi kami, agar pihak pengirim bisa melakukan konfirmasi kepada penerima karena peraturan ini telah diterapkan dan semua sudah kita sosialisasi. Dalam setahun ini kita gencar sosialisasi melalui media massa, memang dalam tiga bulan ini kita agak membatasi karena masa pandemi. Namun kita tidak berhenti sampai di sini terus berkelanjutan melakukan sosialisasi, salah satunya menyelipkan brosur setiap penerima mengambil kiriman di kantor pos,” ucap Humas Bea Cukai Kediri. (nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry