Anies Baswedan
Anies Baswedan

JAKARTA | duta.co – Calon Gubernur (Cagub) DKI Anies Baswedan tersandung kasus. Mantan Menteri Pendidikan ini dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Komite Aksi Mahasiswa untuk Reformasi dan Demokrasi (Kamerad).

Ketua Presidium Kamerad Haris Pertama menduga Anies menerima suap Rp5 miliar dari pengusaha Yudi Setiawan dalam proyek VSAT atau desa berdering yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika pada 2012 lalu.

Dalam proyek itu, Anies diduga menjadi makelar proyek, sebab perusahaan Yudi merupakan pemenang proyek. Anies diduga memanfaatkan kedekatannya dengan PKS yang saat itu kader PKS Tifatul Sembiring menjabat Menkominfo.

Bukti kuat Anies diduga menerima suap yakni bukti transfer dari Yudi ke adik Anies Baswedan, Abdillah Rasyid Baswedan. Abdillah diduga hanya menjadi penampung uang suap dari Yudi. Diketahui pada 2012 Anies menjabat sebagai Ketua Komite Etik KPK.

“Kita menduga karena Tifatul itu dari PKS, kita tahu semua kedekatan (Anies) dengan PKS. Kita tidak mau memutuskan ini adalah unsur korupsi atau bukan, ini harus dijelaskan oleh KPK kebenarannya bahwa benar tidak ada penerimaan uang,” ujar Haris kepada Media Indonesia di Jakarta, Senin (30/1).

Haris menyebut data dugaan korupsi itu merupakan temuan Kamerad, tetapi ia enggan membeberkan dari mana data tersebut berasal. “Kita temukan lah data itu dan terkait proyek tahun 2012,” tukasnya.

Haris mengaku mengapa baru melaporkan kasus itu pada 2017, padahal kasus itu terjadi pada 2012 karena data itu baru didapatkan pada akhir 2016 lalu. Ia membantah jika laporan ke KPK itu karena kepentingan politik tertentu mengingat dilaporkan pada saat Pilkada berlangsung. Haris menegaskan jika laporannya murni kasus hukum. “Jangan dikaitkan masalah ini dengan Pilkada,” cetus Haris.

Menanggapi laporan itu, juru bicara KPK Febri Diansyah mengaku KPK akan mengecek dan menelaah terlebih dahulu. Setelah melakukan telaah, nantinya KPK akan memberi informasi awal apakah laporan itu memenuhi indikasi korupsi atau tidak baru menentukan proses hukum selanjutnya. net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry