SINERGI : Kabid Trantibum Nur Khamid dan Kasi PPHD Sukahar saat penutupan panitia sosialisasi JPAD di Mako Satpol PP (Nanang .P Basuki/duta.co)

KEDIRI|duta.co – Menyebut nama Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri, Nur Khamid, tentunya sudah tidak asing dan dedikasinya dalam pengabdian tak usah diragukan lagi. Seiring dengan digulirnya Program Jaring Pendapatan Asli Daerah (JPAD), dirinya akan berpasangan dengan pejabat baru, Sukahar Kusmen, Kasi Perubahan Produk Hukum Daerah (PPHD) sebelumnya berdinas di Kantor Arsip dan Perpustakaan.

Bagaikan reuni, bila Nur Khamid pernah menjabat Kepala Kelurahan Mojoroto maka Sukahar pernah menjabat Kepala Kelurahan Balowerti. Yang membedakan, jika Nur Khamid berdisiplin ilmu sebagai tenaga pendidik namun Sukahar merupakan asli produk Kementerian Dalam Negeri pada Dirjen Sospol. “Saya masuk PNS pada tahun 1996, setelah lulus kuliah dari Fakultas FISIP Universitas Diponegoro. Pada Dirjen Sospol, saya ditempatkan pada Mawil Hansip,” terangnya, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (10/03).

Bukan sebagai penghuni baru di Mako Satpol PP, namun Kasi PPHD yang dilahirkan di Kaliori Kabupaten Rembang Jawa Tengah ini, memang memiliki penampilan tenang dan tak banyak bicara. Baru menjabat per – 22 Januari lalu, sejumah razia gabungan, sosialisasi hingga bentuk peringatan telah dilakukan dengan baik.

“Pak Sukahar memang tipe pekerja keras, tidak banyak bicara dan selalu bertanggung jawab dalam setiap pekerjaan yang diberikan pimpinan. Beliau aktif memimpin anak buahnya melakukan razia dan sosialisasi, termasuk melakukan kunjungan dan kini telah terbukti hasilnya mampu menjaring Pendapatan Asli Daerah (PAD) baik dalam bentuk restribusi maupun pajak daerah,” jelas Kabid Trantibum.

Berbekal kedisiplinan dari pengalaman Mawil Hansip kemudian telah 15 tahun ditempatkan di Kasi Pendataan Dinas Pendapatan, tentunya bukan hal baru baginya saat harus menjalankan program JPAD. “Kewajiban kami, melakukan sosialisasi dan mengajak untuk segera melunasi kewajiban pajak daerah dan restribusi daerah. Bila kemudian belum memiliki ijin, kami dampingi juga untuk mengurus perijinan sebagai syarat administrasi,” terang Sukahar.

Dijelaskannya, mengacu UU 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan restribusi daerah. “Pajak terbagi pajak pusat, propinsi dan daerah. Sesuai undang – undang, bahwa pajak daerah sifatnya tidak ada kontribusi dari pemerintah daerah juga tidak ada timbal baliknya. Kemudian untuk restribusi daerah ada kompensasi diberikan pemerintah daerah. Seperti menyediakan lahan untuk usaha atau menyewa aset daerah serta memberikan ijin usaha secara gratis. Kemudian untuk pajak, bila menunggak maka bisa dipaksakan untuk segera dilunasi,” jelasnya.

Lalu apa sanksi jika melangar? Sukahar menjelaskan dengan mengacu Peraturan Daerah nomor 10 tahun 2016, setiap tempat usaha akan ditertibkan bila tidak melunasi tanggungan pajak ataupun restribusi daerah. “Kami telah mendatangi seluruh tempat usaha termasuk tempat kebugaran dikenakan pajak hiburan. Selama ini tempat kebugaran di Kota Kediri, sejak tahun 2010 belum pernah membayar atau melunasi kewajibannya,” ungkapnya.  ‘

Bila kemudian tidak diindahkan, maka sanksi diberikan adalah surat teguran, “ Kemudian selang 7 hari akan diberikan surat peringatan pertama hingga teguran ketiga yang masing – masing berjarak tiga hari. Kemudian baru kami lakukan penyegelan dan ijin usahanya tidak akan diberikan hingga batas waktu minimal satu tahun sesuai aturan yang ada,” jelas Sukahar.

Untuk itu, Sukahar berharap bagi para pelaku usaha di Kota Kediri untuk melengkapi ijin usaha dan taat dalam membayar pajak daerah dan restribusi daerah. “Kami telah lakukan sosialisasi pada tiga kecamatan dan mulai hari ini, kami saatnya bekerja keras terjun ke lapangan,” imbuhnya (nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry