Bakorwil Malang Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Jawa Timur di Malang menggelar Seminar dan Workshop di Hotel Horizon, Rabu (6/11/2019) siang. (DUTA.CO/Raffael)

PASURUAN | duta.co – Seminar dan workshop HAKI untuk usaha yang berkelanjutan digelar Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) Pemerintahan dan Pembangunan Jawa Timur di Malang, Rabu (6/11/2019) di Hotel Horizon, Kota Pasuruan. Acara diikuti puluhan pegiat Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Industri Kecil Menengah (IKM).

Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memotivasi, menambah wawasan serta realisasi kalangan UKM dan IKM di Pasuruan untuk memiliki Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Selain itu, agar kalangan pengusaha kecil ini mampu mengembangkan usahanya dengan didasari hukum setelah mendaftar melalui HAKI.

Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi Bakorwil Malang, Fendi Agung Nugroho menuturkan, salah satu faktor tidak terdaftarnya hasil karya dari UKM atau IKM tersebut adalah ketidaktahuan para penggiat terhadap pentingnya legalitas merk dagang yang digunakan. “Dengan seminar dan workshop ini, mereka akan tahu tentang HAKI,” kata dia.

Berdasarkan data dari ASEAN TMview, platform merk dagang online yang terdiri dari negara anggota ASEAN, Indonesia tercatat memiliki merk dagang yang terdaftar sebanyak 746.137. Jumlah itu kurang dari 2% dari total merk dagang yang ada di Indonesia, yang didalamnya mencakup hasil produk UKM/IKM. Data tersebut diambil di tahun 2016.

Dikatakan dia, HAKI adalah perlindungan hukum oleh negara terhadap karya seseorang atau sekelompok orang baik berupa penemuan hingga merk dagang. “Hasil temuan karya setiap orang atau sekelompok orang yang bergabung menjadi suatu usaha kerja harus dihormati dan dihargai,” terang dia.

Kepemilikan HAKI dimaksudkan, lanjut Fendi, agar UKM atau UKM tersebut mampu bersaing membawa identitasnya sendiri dan resmi di mata hukum. “HAKI tidak hanya dimiliki oleh pengusaha atau perusahaan hasil produksi yang besar dan menjangkau pasar internasional. Namun, UKM dan IKM juga punya hak untuk memiliki HAKI,” ujar Fendi.

Dijelaskannya, Legalitas merk dagang adalah salah satu cakupan HAKI yakni tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis.Tidak terdaftarnya merk atau identitas suatu produk, dapat berdampak bagi kelangsungan UKM atau UKM kedepannya, agar hak ciptanya tidak dicuri oleh pihak lain.

Sementara itu, salah satu peserta seminar, Sari menuturkan, bahwa dengan seminar dan workshop yang diadakan pihak Bakorwil Malang, banyak bermanfaat bagi kalangan UKM. “Dengan seminar ini saya paham dan dalam wakti dekat usaha jamu bonagung saya akan saya daftarkan ke bakorwil sebagai wadah pengusaha kecil,” jelasnya. (raf)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry