SURABAYA|duta.co – Ada empat perkara pidana umum (Pidum) menonjol yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur sepanjang tahun 2019 ini.

Keempat perkara besar itu antara lain adalah tindak pidana pemerkosaan terhadap anak yang dilakukan terpidana Muhammad Aris di Mojokerto. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, pelaku dituntut hukuman kebiri kimia.

“Bahkan, perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap alias inkracht, sehingga eksekusi putusan itu pasti akan dilaksanakan,” beber Kepala Kejati Jatim M Dofir, Selasa (31/12/2019).

Lanjut M Dofir, selain Aris, ancaman kebiri juga dijatuhkan Rahmat Santoso Slamet alias Memet.

Posisi proses hukum perkara pencabulan yang melilit Rahmat Santoso Slamet ini, sama dengan perkara Aris.

“Perkara Rahmat Santoso Slamet ini juga sudah inkracht,” imbuh M Dofir.

Perkara lainnya masih kasus pencabulan, atas nama terdakwa Muhajir Sidiq, yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung. Dimana tiga kasus pencabulan ini sama sama korbannya adalah lebih dari lima anak anak.

“Perkara Muhajir Sidiq saat ini dalam tahap upaya hukum banding,” imbuhnya.

Terakhir, perkara yang juga menarik perhatian publik adalah tindak pidana narkotika jenis sabu sabu atas nama terdakwa Hasan dan kawan kawan. Dengan barang bukti 5 bungkus plastik berisi narkotika, kurang lebih seberat 7 kilo.

“Saat ini perkaranya tahap penuntutan dengan tuntutan mati,” tandasnya. eno

FOTO: Kepala Kejati Jatim M Dofir saat membeberkan data capaian kinerja jajarannya disepanjang tahun 2019, Selasa (31/12/2019). Henoch Kurniawan

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry