SIDANG: Tampak suasana sidang kasus Empire Palace dengan terdakwa Tursilowati alias Chinchin yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Duta/Henoch Kurniawan

SURABAYA | duta.co – Meski dibuka secara singkat, sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan dan pencurian dokumen PT Blauran Cahaya Mulia (BCM) yang melibatkan Trisulowati alias Chichin berlangsung seru dan gaduh, Rabu (3/5/2015).

Persidangan diwarnai adu argumentasi hebat antara Hotman Paris Hutapea, salah satu tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Aksi tegang tersebut terjadi ketika tim penasehat hukum terdakwa mengadukan ke majelis hakim soal adanya dugaan upaya diam-diam yang dilakukan Gunawan Angka Widjaja, pelapor dalam perkara ini yang diantar jaksa telah membongkar barang bukti yang berada di ruang penyimpanan barang bukti kantor Kejari Surabaya, jalan Sukomanunggal 1 Surabaya itu, Jumat (28/4) lalu.

“Mereka membongkar barang bukti tanpa seizin majelis hakim dan tidak ada kita selaku pihak penasehat hukum terdakwa ada disitu. Kasihan negara kalau penegak hukumnya seperti itu,” ujar Hotman.

Bahkan, tim penasehat hukum terdakwa menunjukan bukti rekam dan foto yang didalamnya menunjukan aktivitas Gunawan dan jaksa saat membongkar barang bukti.

“Mengetahui aktivitas itu direkam oleh wartawan, bahkan jaksa sempat memanggil dan membujuk wartawan itu untuk tidak menyebarkan foto dan video tersebut. Kita merasa perlu mengadukan ini ke majelis hakim karena penganiayaan hukum yang diderita terdakwa ini sudah begitu parahnya,” beber Hotman.

Tak diam, jaksa Ali pun mencoba memberikan klarifikasi kepada majelis hakim soal temuan itu. Kendati mengakui kedatangan Gunawan di kantornya, jaksa mengatakan bahwa apa yang dilakukan tersebut merupakn tindak lanjut dari hasil sidang Pemeriksaan Setempat (PS) yang antar pihak gelar sebelumnya.

“Pelapor datang ke kantor untuk menanyakan jadwal sidang. Lalu meminta semua barang bukti kembali dihadirkan di persidangan. Lalu kita jawab hal itu tidak mungkin kita lakukan. Sehingga korban pelapor kita beri kesempatan untuk mencatat apa saja barang bukti yang ada pada kita. Dan sesuai sidang PS sebelumnya, sudah saya jelaskan untuk dokumen yang belum dicatat, bisa kembali ditanyakan ke kita,” jelas jaksa Ali.

Ia pun menegaskan dalam bertugas ia mewakili kepentingan publik dalam hal ini korban sekaligus pelapor.

Menanggapi perseteruan antar penasehat hukum dan jaksa, akhirnya hakim Ari Djiwantara memerintahkan para pihak untuk memberikan pengaduan secara tertulis. Hakim pun menunda sidang dua pekan.

“Dikarenakan hari ini ketua majelis hakim pak Unggul ada urusan tugas mendadak, kita tunda sidang hingga 17 Mei 2017 mendatang,” terang hakim sambil mengetuk palu tiga kali pertanda sidang ditutup. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry