SAKSI: Mantan Anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani sat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

JAKARTA | duta.co – Hari ini, Senin (8/5/2017), Pengadilan Negeri (PN)Jakarta Selatan (Jaksel) mengelar sidang perdana praperadilan yang diajukan anggota DPR Miryam S Haryani. Miryam mempraperadilankan KPK karena merasa tidak terima dengan penetapan tersangka pemberian keterangan palsu.

“Besok (hari ini) jam 10 di PN Jakarta Selatan,” kata pengacara Miryam, Aga Khan, saat dihubungi Minggu (7/5/2017) malam.

Menurut Aga, KPK tidak memiliki kewenangan menetapkan Miryam sebagai tersangka. KPK sendiri menjerat Miryam dengan pasal 22 juncto pasal 35 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Penerapan pasal 22 sangat jarang dilakukan KPK, baru kali ini. Bisanya melapor ke pidana umum,” ujar Aga.

Selain itu, lanjut Aga, jaksa KPK dalam sidang e-KTP sebenarnya sudah pernah meminta Miryam dijadikan terdakwa oleh hakim. Namun permohonan tersebut ditolak. Dia merasa aneh mengapa jaksa meminta kliennya dijadikan terdakwa padahal belum ada perintah dari hakim.

“Dasar hanya tidak kooperatif dan buron, bukan karena kasus. Kan klien saya saksi loh di kasus e-KTP,” papar Aga.

Aga juga merasa tidak terima dengan penangkapan maupun penahanan yang dianggapnya dilakukan secara sepihak. Alasannya, Aga dan pihak keluarga Miryam merasa tidak pernah diberikan surat keterangan resmi soal itu.

“Saya tidak terima soal penangkapan ataupun penahanan, karena saya dan keluarganya tidak dapat pemberitahuan resmi,” ujarnya.

Terkait praperadilan itu, KPK beberapa kali menyatakan bila gugatan praperadilan tidak akan mengganggu jalannya proses penyidikan. Miryam sendiri kini telah ditahan KPK. net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry