BUKTI: Tersangka menunjukkan foto-foto sebelum boron dan sejumlah bukti surat penggelapan berlian. (Duta.co/Tunggal Teja)

SURABAYA | duta.co – Kasus penggelapan dengan nilai total Rp 39,7 miliar yang dilaporkan di Polrestabes Surabaya sejak April 2012, kini menemui titik terang. Setelah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya sejak 20 Juni 2016, Ida Fandayani alias Ie Tjong Fang, tersangka pengelapan berlian ini akhirnya diringkus anggota Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya di rumahnya, kawasan Jl Kertajaya Indah Timur.

Sebelumnya, Polrestabes Surabaya melalui surat Nomor: R/231/V/2016/Satreskrim yang ditandatangani oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Iman Sumantri tertanggal 31 Mei 2016, juga berkirim surat kepada Direktur Jendral Imigrasi agar melakukan pencekalan ke luar negeri.

“Tersangka sudah kita tangkap Sabtu (4/3) pagi, dan kemudian akan kita koordinasikan untuk tahap dua,” jelas AKBP Shinto Silitonga, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Selasa (7/3/2017).

Lanjut Shinto, jika yang bersangkutan ini berkas penyidikan yang ditangani penyidik telah dinyatakan P-21. Namun yang bersangkutan keburu melarikan diri, hingga penyidik menerbitkan surat DPO.

“Kasus yang bersangkutan sudah P-21, namun saat dicari yang bersangkutan sulit untuk mengidentifikasi keberadaan tersangka. Petugas berhasil mengidentifikasi posisi DPO dan dilakukan penangkapan di rumahnya,” imbuh Shinto.

DPO yang sempat lari ke luar negeri ini saat ditangkap polisi, Ida Fandayani langsung digelandang ke Polrestabes Surabaya. Selama semalam, dikabarkan tersangka diinapkan di ruang Kasat Reskrim. Namun keesokan harinya, tersangka diantar ke RS Adi Husada, Jl Undaan Wetan.

Menurut rencana, Ida Fandayani akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya pada hari ini, Rabu (8/3). Tersangka dan barang bukti yang akan dilimpahkan sebagai tahap dua. Sejak berkas dinyatakan P-21 pada tanggal 28 April 2016 oleh kejaksaan,  penyidik lalu melakukan pemanggilan sebanyak dua kali kepada tersangka, tapi tidak datang. Pasalnya, tersangka tidak ditahan oleh polisi.

Penyidik juga melakukan pemanggilan hingga tiga kali, tersangka tetap mengabaikan panggilan itu.  Lalu pada 31 Mei 2016, Kapolrestabes mengirinkan surat pencekalan ke luar negeri. Kemudian pada tanggal 13 Juni 2016, penyidik melakukan pencarian tersangka.

Karena tidak ditemukan, pada 22 Juni 2016 penyidik menerbitkan surat perintah penangkapan, akan tetapi tersangka kabur, polisi lalu menetapkan sebagai buronan Polrestabes Surabaya.

Untuk diketahui, perkara penggelapan berlian ini sudah dilaporkan ke Polda Jatim pada 16 April 2012 melalui LP Nomor: LPB/274/IV/2012/SPKT oleh pelapornya, Mariani Tanubrata. Namun Polda Jatim melimpahkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya dan ditangani Unit Vice Control (VC), yang saat itu dijabat oleh Iptu Teguh Setiawan.

Korban yang saat itu menitipkan perhiasan dan berlian kepada tersangka untuk dijualkan. Sebab antara korban dan tersangka sudah saling kenal baik. Bahkan korban yang merasa baik, percaya begitu saja tanpa meminta nota atau faktur penjualan. Oleh tersangka kepercayaan itu disalahgunakan.

Puncaknya, korban melaporkan kejadian ini ke polisi setelah berkali-kali meminta pertanggungjawaban kepada tersangka tidak mendapatkan respon yang baik dari pelaku. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry