Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP, mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sugiharto menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta

JAKARTA | duta.co – Hari ini, Senin (3/4/2017), jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan sembilan saksi dalam sidang kelima dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

“Saksinya yang tidak datang kemarin plus ada enam lagi,” ujar jaksa Irene Putrie, melalui pesan singkat.

Pada sidang sebelumnya, ada tiga saksi yang tidak hadir. Mereka adalah mantan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Khatibul Umam Wiranu; mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat Mohammad Jafar Hafsah, dan PNS aktif Ditjen Dukcapil Krmenterian Dalam Negeri, Dian Hasanah.

Enam saksi lainnya yakni mantan pimpinan Badan Anggaran DPR RI, Olly Dondokambey (saat ini menjabat Gubernur Sulawesi Utara) dan mantan Ketua Banggar DPR RI, Melchias Markus Mekeng.

Ada pula Eva Ompita yang dalam dakwaan disebut menjadi perantara pemberian uang USD 500 ribu untuk Anas Urbaningrum.

Kemudian, Yosep Sumartono dan Vidi Gunawan, dalam dakwaan, disebut sebagai perantara suap sebesar USD 200 ribu dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong kepada Sugiharto, terdakwa dalam kasus ini. Satu saksi lain, yakni Munawar, tak disebutkan perannya dalam surat dakwaan.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua tersangka, yaitu mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman, dan bawahannya, Sugiharto. Sekarang mereka duduk di kursi terdakwa. Dari pengembangan kasus, KPK juga menetapkan Andi Narogong sebagai tersangka.

Banyak pihak yang disebut dalam dakwaan telah menerima dana hasil korupsi e-KTP tahun 2011-2012. Dalam dakwaan, Andi Narogong diketahui beberapa kali melakukan pertemuan dengan Ketua Fraksi Partai Golkar saat itu Setya Novanto, Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, dan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, untuk memuluskan penganggaran.

Hingga kemudian, DPR RI menyepakati anggaran proyek e-KTP sesuai grand design 2010, yaitu RP 5,9 triliun. Dari anggaran itu, sebesar 51 persen atau Rp 2,662 triliun digunakan untuk belanja modal atau belanja riil pembiayaan proyek e-KTP.

Sedangkan 49 persen atau sebesar Rp 2,558 triliun dibagi-bagi ke sejumlah pihak, termasuk anggota Komisi II DPR RI dan Badan Anggaran DPR RI. net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry