Fajar Annas Susanto, M.Kom – Dosen Sistem Informasi

DI Indonesia, hak kekayaan intelektual (HAKI) perangkat lunak termasuk ke dalam katagori hak cipta (copyright).

Beberapa negara mengizinkan pematenan perangkat lunak. Pada industri perangkat lunak, sangat umum perusahaan besar memiliki portofolio paten yang berjumlah ratusan, bahkan ribuan.

Sebelum membahas lebih lanjut tentang paten, baiknya kita mengetahui terlebih dahulu pengertian dari HAKI itu sendiri.

Menurut Sutarman dalam buku Pengantar Teknologi Informasi, HAKI merupakan singkatan dari Hak Atas Kekayaan Intelektual yang dalam Bahasa Inggris disebut dengan Intellectual Property Right (IPR).

Istilah tersebut terdiri atas tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli maupun dijual.

Kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur dan yang lainnya.

Dengan kata lain, HAKI adalah hak yang lahir dari kemampuan intelektual atau daya kreasi pikiran manusia dan dapat berupa ciptaan atau temuan maupun penyempurnaan atau perbaikan terhadap permasalahan di berbagai bidang.

Ada berbagai macam perangkat lunak yang bisa di-HAKI-kan (bisa didaftarkan patennya).

Antara lain: perangkat lunak berpemilik, perangkat lunak komesial, perangkat lunak semibebas, public domain, freeware, shareware.

juga ada perangkat lunak bebas (free software), copylefted/non-copylefted, perangkat lunak kode terbuka (open source software), dan lain sebagainya.

Apa itu perangkat lunak berpemilik dan perangkat lunak lain yang bisa didaftarkan ke-HAKI-annya?

Perangkat lunak berpemilik adalah perangkat lunak yang tidak bebas ataupun semibebas.

Seseorang dapat dilarang atau harus meminta izin atau akan dikenakan pembatasan lainnya.

Jadi untuk tipe perangkat lunak seperti ini, sudah pasti mempunyai HAKI atas nama seseorang atau suatu lembaga tertentu.

 Selanjutnya, perangkat lunak komersial, adalah perangkat lunak yang dikembangkan oleh kalangan bisnis untuk memperoleh keuntungan dari penggunanya.

Berikutnya adalah perangkat lunak semibebas, adalah perangkat lunak yang tidak bebas, tetapi mengijinkan setiap orang untuk menggunakan, menyalin, mendistribusikan dan memodifikasinya untuk tujuan tertentu.

Perangkat lunak publik domain adalah perangkat lunak yang tanpa hak cipta.

Ini merupakan kasus khusus dari perangkat lunak noncopyleft, yang berarti bahwa beberapa salinan atau versi yang telah dimodifikasi bisa jadi tidak bebas sama sekali.

Sebuah karya adalah public domain jika pemilik hak ciptanya menghendakinya, selain itu hak cipta memiliki waktu kadaluwarsa.

Contohnya adalah, sebuah lagu klasik sebagian besar adalah public domain karena sudah melewati jangka waktu kadaluwarsa hak cipta.

Selanjutnya adalah freeware, yang tidak terdefinisi dengan jelas, tetapi biasanya digunakan untuk paket yang mengizinkan redistribusi, tetapi bukan modifikasi (dan kode programnya tidak tersedia).

Ada juga shareware, yaitu perangkat lunak yang mengijinkan orang untuk meredistribusikan salinannya, tetapi setiap pengguna yang ingin terus menggunakannya diminta untuk membayar biaya lisensi.

Berikutnya perangkat lunak bebas (free software) yaitu perangkat lunak yang mengijinkan siapapun untuk menggunakannya.

Juga menyalin dan mendistribusikan baik secara gratis ataupun dengan biaya, asalkan kode sumber dari program harus tersedia, jika tidak, berarti bukan perangkat lunak.

Dua perangkat lunak terakhir yang bisa di-HAKI-kan yaitu copylefted/non-copylefted, merupakan perangkat lunak bebas yang ketentuan pendistribusinya tidak diperbolehkan untuk menambah batasan jika mendistribusikan atau memodifikasi perangkat lunak tersebut.

Artinya setiap salinan dari perangkat lunak, walaupun telah dimodifikasi, haruslah merupakan perangkat lunak bebas.

Selanjutnya yang terakhir adalah perangkat lunak kode terbuka (open source software), yaitu yang mempunyai konsep membuka kode sumber (source code) dari sebuah perangkat lunak.

Sistem pengembangannya tidak terkoordinasi oleh suatu orang/ lembaga pusat, tetapi oleh para pelaku yang bekerja sama dengan memanfaatkan kode sumber yang tersebar dan tersedia bebas. (*)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry