GELAR UNGKAP: Polisi saat melakukan gelar ungkap aksi penyekapan dan pelecehan seksual dengan tersangka DY di Mapolrestabes Surabaya. Duta/Tunggal Teja

SURABAYA | duta.co – Penyekapan hingga pelecehan seksual terhadap korban bernama DY yang dipaksa masuk sebuah mobil oleh orang seorang pria yang mengaku anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya. Kejadiannya di Jalan Kenjeran Surabaya pada Jumat (26/5), sekira pukul 01.00 WIB.

Tersangka yang berhasil ditangkap Tim Anti Bandit Polrestabes Surabaya ini ternyata seorang penjual singkong goreng keju, bernama WP alias Tata alias Iqbal (36) asal jalan Perum Gading Pantai V / 12 Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto BG Silitonga menjelaskan, awal tersangka WP mendekati korban yang saat itu bersama pacarnya berhenti didepan pintu masuk Pantai Ria Kenjeran. Saat mendatangi korbannya tersangka mengaku sebagai anggota Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya,

Selanjutnya tersangka menanyakan kelengkapan surat-surat kendaraan, kemudian korban DY disuruh masuk ke dalam mobil tersangka dan duduk disamping kemudi mobil Grand Livina warna hitam Nopol L 1921 SS milik tersangka. “Sementara pacar korban disuruh untuk mengikuti dari belakang kemudian tersangka meninggalkan pacar korban,” terang Shinto, Jumat (2/6).

Masih lanjut Shinto, setelah arah jalan Sukarno Hatta sekitar Galaxy Mall korban DY oleh tersangka WP disuruh melakukan solo seks. Kemudian korban disuruh menggunakan kaos yang sudah disiapkan oleh tersangka.

Dan pada sekira jam 02.00 WIB, tersangka WP check in di Hotel Legian Tempurejo Molyorejo. Di dalam hotel oleh tersangka korban DY disuruh melepas baju dan telanjang kemudian oleh tersangka WP disuruh solo seks. “Sampai selesai kemudian dalam keadaan telanjang korban DY di suruh nungging. Setelah puas sekira pukul 04.00 WIB, tersangka check out dari hotel dan mengantarkan korban DY di daerah Karangan Wiyung, tepatnya Indomaret,” ungkap Shinto.

Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 289 KUHP barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul atau barang siapa dengan melawan hak memaksa orang lain untuk melakukan, tiada melakukan atau membiarkan barang sesuatu apa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan akan melakukan perbuatan itu baik terhadap orang itu maupun terhadap orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama 9 Tahun.

Selain itu etrsangka juga dijerat Pasal 333 KUHP barang siap dengan dengan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry