SURABAYA | duta.co – Nekat mencuri sepeda montor untuk membeli sabu-sabu (SS), Ferry Mardiansyah (33), warga Jl Dukuh Kupang Timur Gang XII-A dan teman ngopinya yang masih di bawah umur, MJD  (16), warga Jl Putat Jaya Gang Lebar diringkus Tim Anti Bandit Polsek Sawahan. Kedua pelaku ditangkap pada Kamis (4/5) sekitar pukul satu di warung kopi Jl Girilaya Surabaya.

Kapolsek Sawahan, Kompol Yulianto mengatakan, sebelum berhasil ditangkap, kedua pelaku awalnya berjanjian untuk bertemu di warung kopi warung kopi di Jalan Putat Jaya Surabaya pada hari Selasa (2/5) sekitar pukul 01.00 WIB. Lama berbincang-bincang Ferry kemudian mengajak MJD untuk mencuri sepeda motor dengan jalan kaki.

“Kedua pelaku kemudian berkeliling untuk mencari sasaran dipemukiman warga di sekitaran Jalan Simo Gunung Kramat,” ucap Kompol Yulianto, Selasa (9/5).

Kemudian sekitar pukul 02.00 WIB, kedua tersangka melewati Jalan Simo Gunung Kramat II/5 Surabaya dan melihat sepeda motor Honda Supra X 125 warna Hitam nopol L 5337 WI, milik Hardianto Muftachul Febrianto (20), Jl Simo Jawar Gang II. Setelah itu Ferry memberikan Kunci T yang dibawanya kepada MJD dengan tujuan untuk merusak kunci sepeda motor.

Lama mengotak-atik ternyata MJD tidak bisa merusaknya, akhirnya tugas untuk merusak kunci sepeda motor diambil alih oleh Ferry, sedangkan MJD diberi tugas untuk mengawasi keadaan. Cukup lima menit, sepeda berhasil dibobol oleh Ferry. Keduanya kemudian langsung pergi meninggalkan lokasi.

Ditengah perjalanan Ferry yang kecanduan SS ingin menikmati barang haram tersebut. Dengan menggunakan sepeda motor hasil curian, keduanya langsung berangkat menuju ke Pamekasan, Madura. Sesampainya disana, Ferry langsung beli SS dan digunakanya ditempat ia membeli. sedangkan MJD menunggu agak jauh dari tempat tersebut, untuk mengawasi situasi.

Seusai mengisap SS, sekitar pukul 05.00 WIB, kedua tersangka kemudian kembali ke Surabaya dan masih dengan mengendarai sepeda motor hasil curian teraebut.  Saat melintas di jembatan Suramadu, sekira pukul 08.00 WIB pada Rabu (3/5), laju sepeda dihentikan oleh Polisi Lalu lintas.

“Karena tidak membawa surat-surat lengkap, Ferry kemudian beralasan kepada polisi yang menilang untuk mengambil surat kendaraan di rumahnya,” ucap Yulianto.

Oleh polisi Ferry di izinkan, namun sepepda motor hasil curian yang dikendarainya disita dan kedua pelaku disuruh mengambil dengan pulang menggunkan angkot.

Kemudian sekira pukul 09.00 WIB, kedua Tersangka sampai di Pasar kupang Surabaya, lalu Ferry nongkrong di warung kopi sedangkan MJD pulang ke rumahnya di Jalan Putat Jaya. Dihari yang sama, polisi mendapatkan laporan dari korban.

Mendapatkan informasi tersebut, kemudian Tim Anti Bandit Polsek Sawahan langsung bergerak untuk mencari pelaku. Informasi dari korban dan saksi-saksipun dikumpulkan. Hingga akhirnya ciri-ciri pelaku diindikasi oleh polisi. Kemudian pada Kamis (4/5) sekitar pukul 01.00 WIB kedua tersangka berhasil ditangkap di warung kopi giras Jalan Girilaya Surabaya dan saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan sebuah kunci T di dalam tas milik Ferry. “Keduanya kemudian kami keler menuju ke Mapolsek Sawahan,” pungkas perwira dengan satu melati dipundaknya ini.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukiman tujuh tahun kurungan penjara. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry