SURABAYA | duta.co – Unit Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali melakukan penertiban terhadap para pelaku penyakit masyarakat. Terbukti, setelah Rabu (7/6) malam mengamankan enam pasangan mesum dan kasus trafficking di sebuah kos harian esklusif bernama Oemah Kosto Esklusif di jalan Semampir Tengah 38, kali ini giliran kos harian Metro House di Jalan Dukuh Kupang Barat 50 A, Kamis (9/6) malam diobok-obok.

Hasilnya, unit PPA yang dibantu Satpol PP Kota Surabaya mengamankan satu orang yang telah melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).  Tersangka bernama Ahmad Nuriani Firdaus (32), asal Sumenep Madura yang diketahui indekos di jalan Putat Jaya Gg 3 /22.

Selain seorang pelaku TPPO, petugas juga mengamankan satu orang perempuan yang diduga menjadi korban TPPO. Dari hasil introgasi perempuan tersebut bernama Wirsem alias Feni (34), asal Patrol Sumbermulya, Indramayu, Jawa Barat yang indekos di jalan Putat Jaya Timur Gg 2B No. 26.

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mengatakan, saat dilakukan penggerebekan di kamar 502 tersangka berada di ruang tunggu. Sedangkan korban berada di dalam kamar melayani seorang pria hidung belang.

“Kemudian kami interogasi di tempat, akhirnya tersangka mengakui jika menunggu korban yang melayani pria tersebut,” kata Ruth, Jumat (9/6).

Modus yang dilakukan tersangka adalah, menawarkan korban kepada tamunya yang melintasi di jalan Raya Jarak dengan harga Rp 450 ribu per jam.  Setelah sepakat dengan tamunya selanjutnya, tersangka mengantar korban ke tempat yang sudah di setujui oleh tersangka dan tamunya.

Atas jasanya tersebut, tersangka mendapat keuntungan dari tamunya sebesar Rp 50 ribu dan dari korban sebesar Rp 200 ribu. “Jadi jumlahkeuntungan yang didapat oleh tersangka sebesar Rp 250 ribu,” jelasnya.

Ruth Yeni menambahkan, razia hotel dan kos harian pada bulan Ramadan ini akan terus ditingkatkan. Tujuannya, menekan angka penyakit masyarakat dan menjaga kondusivitas ibadah selama bulan suci Ramadan.

“Tentu ini akan terus kami lakukan, utamanya selama bulan Ramadan. Selain ungkap trafficking kami juga akan melakukan pembinaan dengan bantuan Pol PP Kota Surabaya terhadap para korbannya,” tutup Ruth.

Dari penggrebekan ini polisi berhasil memgamankan barang bukti dari tangan tersangka berupa, uang tunai pecahan Rp 100 ribu sebanyak 2 lembar dan pecahan 50 ribu 1 lembar dan 1 lembar bill kos Metro House kamar 502. Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 2 UU No. 21/2007 tentang TPPO dan atau Pasal 506 KUHP. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry