Warga Rembang saat melakukan aksi penggalangan tanda tangan untuk mendukung beroperasinya pabrik Semen Indonesia di Rembang beberapa waktu lalu. DUTA/dok
Warga Rembang saat melakukan aksi penggalangan tanda tangan untuk mendukung beroperasinya pabrik Semen Indonesia di Rembang beberapa waktu lalu. DUTA/dok

SEMARANG – Izin lingkungan pabrik semen di Rembang milik PT Semen Indonesia (Persero) Tbk akhirnya dicabut. Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo telah memutuskan untuk mencabut demi mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA).

Pencabutan itu dilakukan Senin (16/01) atau sehari sebelum tenggat waktu untuk menjawab putusan MA yang berakhir pada hari ini, Selasa (17/01). “Ini keputusan yang saya keluarkan sehari lebih cepat. Jadi saya nyatakan izin pabrik Semen Rembang batal dan tidak berlaku sehingga tidak boleh lagi ada kegiatan apapun di dalamnya,” ujar Ganjar saat menggelar Konferensi Pers di Wisma Perdamaian Semarang Senin (16/01) malam.

Ganjar mengatakan, izin lingkungan selanjutnya dapat dikeluarkan apabila PT. Semen Indonesia melengkapi persyaratan yang belum dipenuhi. “Selanjutnya saya kembalikan kepada PT. Semen Indonesia untuk melengkapinya,” tambah Ganjar.

Dengan keputusan Ganjar mencabut izin lingkungan Semen Rembang, ‘bola panas’ pabrik semen kini bergulir di PT. Semen Indonesia. Jika ingin terus melanjutkan operasional, maka PT.Semen Indonesia harus melengkapi syarat-syarat sesuai putusan MA.

“Tugas pak Ganjar sudah selesai, sekarang tinggal bagaimana PT. Semen Indonesia, mau terus atau tidak. Kalau terus ya silakan dipenuhi syarat-syaratnya,” kata anggota Tim Pengkaji Tindak Lanjut Putusan MA Dwi P Sasongko dari Universitas Diponegoro.

Hingga berita ini dinaikkan, masih belum ada konfirmasi dari pihak PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. (bbs)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry