TAROKAN : Kades Supadi saat sidang virtual digelar Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri (Nanang .P Basuki/duta.co)

KEDIRI|duta.co – Terdakwa Supadi, telah dinon-aktifkan dari jabatan Kepala Desa / Kecamatan Tarokan memutuskan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Atas putusan satu tahun penjara diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri atas kasus dilaporkan Bambang Suhartono. Sempat menggelar sejumlah aksi mencari dukungan bahkan telah menemui petinggi PKB untuk maju sebagai Calon Bupati Kediri, impinan tersebut dipastikan gagal.

Turunnya Surat Rekomendasi dari PKB kepada Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati, Hanindhito Himawan Pramono dan Dewi Maria Ulfa memupuskan harapan Supadi untuk duduk sebagai orang nomor satu di Kabupaten Kediri. Meski baru saja dilantik sebagai kepala desa untuk periode keduanya, namun terlihat telah mengikuti tahapan pendaftaran termasuk ke Partai Gerindra.

“Bahwa terdakwa Supadi mengajukan upaya hukum banding,” terang Anang Yustisia, S.H., MH. selaku Kasubsi Penkum Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri saat dikonfirmasi Rabu (08/07). Diketahui bersama seiring proses penyidikan dan kemudian menjalani persidangan, Supadi telah ditahan sejak 20 Pebruari lalu hingga berita ini diturunkan. Keterangan diberikan pihak Kejaksaan ini juga dibenarkan kuasa hukum pelapor, Ander Sumiwi Johana S.H.

“Proses bandingkan akan memakan waktu paling lama 3 bulan, meskipun belum diputuskan dia tetap berada di tahanan. Rasanya tidak mungkin diputus bebas. Bila dibebaskan maka hakim dan polisi, bisa dituntut balik oleh terdakwa untuk melakukan rehabilitasi nama baik dan minta ganti rugi. Namun baik Polri, Kejaksaan maupun Pengadilan tentunya telah berkoordinasi dengan pimpian di atasnya,” terang advokat senior ini.

Secara aturan memang perkara pidana proses banding memakan waktu maksimal 3 bulan. Namun Ander berkeyakinan bila putusannya justru akan diperberat oleh Pengadilan Tinggi. “Saya justru berkeyakinan putusannya atas banding malah ditambahi lebih berat atau setidaknya hanya menguatkan putusan dari pengadilan negeri. Apalagi dia seorang pejabat publik, harus diberi efek jera dengan mengacu hukum tata negara,” jelasnya. (nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry