DIAMANKAN: Ketiga pelaku asusila saat diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Duta/Tunggal Teja

SURABAYA – Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil meringkus 3 dari 6 pelaku tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Tiga pelaku tersebut, M Juhri (24) warga Sampang Madura, M Ismail (21) warga jalan Bulak Banteng Gg Pandu Surabaya, dan M Halim (20) warga jalan Kapas Madya Surabaya. Sedang tiga orang pelaku yang berinisial SF, MP, dan JR sampai saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kejadian tersebut berlangsung pada Selasa (22/8/2017) pukul 01.30 dini hari. Korban, sebut saja Melati (16), warga jalan Platuk, Donomulyo, Surabaya, mulanya diajak oleh para tersangka di sebuah bangunan sekolah TK jalan Tambak Wedi.

Setelah itu korban diajak pesta miras jenis arak dan mereka menenggaknya bersama-sama. Dalam keadaan mabuk, korban disetubuhi oleh para tersangka secara bergantian.

Menurut pengakuan tersangka Juhri, aksi menggilir korban itu spontan dilakukannya karena terpengaruh miras. Mereka terangsang saat melihat korban tergeletak dalam keadaan mabuk berat. “Melihat tubuh korban, lalu saya terangsang pak. Karena saya juga mabuk,” akunya.

Kasubag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Sugiarti menjelaskan, awalnya korban ini diajak melakukan pesta miras oleh para tersangka. Pada saat korban Melati mabuk berat karena pesta miras tersebut, mereka mengilir korban.

“Pengakuannya baru sekali ini, itupun karena pengaruh miras menurut pengakuan mereka,” ujar Sugiarti, Jumat (29/9/2017).

Masih lanjut Sugiarti, pada saat Melati dalam keadaan mabuk berat itulah para tersangka yang tertangkap juga yang DPO melakukan tindakan pencabulan terhadap korban.

“Usai korban digilir, bersamaan ada patroli Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang dating. Karena melihat kerumunan enam pelaku ini,” tambah Sugiati.

Ketiga tersangka ini berikut korban lanjut diamankan dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk diinterogasi. Ketiga pelaku ini akhirnya mengakui telah menggilir korban.

Akhirnya ketiganya dijebloskan ke sel dan akan dijerat dengan Pasal 81dan 82 UU No. 35/2014 atas perubahan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry