JAKARTA | duta.co – Firza Husein akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi ‘baladacintarizieq’. Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis dalam Undang-undang Pornografi.
“Pasal yang kita terapkan Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto pasal 32 dan atau pasal 8 juncto pasal 34 UU RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi. (Ancaman hukumannya) di atas 5 tahun,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/5/2017) malam.
Argo mengatakan, Firza telah memenuhi unsur pidana yang dipersangkakan. Dari alat bukti yang ada, Firza dinyatakan membuat foto berkonten pornografi.
“Intinya bahwa kita tadi memeriksa berkaitan dengan pornografi, kaitannya dengan membuat suatu ketelanjangan,” katanya.
Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka terhadap Firza setelah melalui mekanisme gelar perkara. Penyidik masih mempunyai waktu selama 1×24 jam untuk menentukan nasib Firza selanjutnya, apakah akan ditahan atau tidak.