SURABAYA | duta.co – Firman Sholeh Alfattah divonis 8 bulan penjara oleh ketua mejelis hakim I Ketut Suarta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Vonis ini lebih rendah dari tuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robiatul Adawiyah yang menuntut 1 tahun penjara.

Firman terdakwa kasus mengalihkan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia. Dimana hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 36 undang undang RI Nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia.

“Dengan ini terdakwa atas nama Firman Sholeh Alfattah divonis dengan 8 bulan penjara denda sebesar Rp10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” kata Hakim I Ketut Suarta, Jumat (5/1/2024).

Satriyo Budi Utomo, Region Remedial Head Area Jatim 1 – FIFGROUP menjelaskan vonis menjelis hakim menjadi pelajaran dan literasi hukum untuk masyarakat.

“Harapannya masyarakat lebih berhati-hati terkait identitas pribadi (KTP), dalam perkara ini debitur hanya dijadikan alat oleh pihak yang tak bertanggung jawab. Akibatnya debitur tetap harus mempertanggung jawabkan secara hukum, karena sudah mengalihkan objek jaminan Fidusia,” ucapnya.

Menurutnya, masyarakat seharusnya bisa lebih faham terkait undang-undang jaminan fidusia (UUJF), yaitu dilarang mengalihkan objek yang menjadi jaminan Fidusia, baik disewakan, dijual, digadaikan bahkan jika hanya menjadi atas nama pun sudah memenuhi unsur pidananya.

Akibat perbuatan terdakwa, PT. FIF mengalami kerugian sebesar Rp 30.8 juta. Zal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry