Lim Victory Halim dan Annie Halim saat menjalani sidang di PN Surabaya

SURABAYA | duta.co – Lim Victory Halim, Komisaris PT Berkat Bumi Citra dan Annie Halim, Dirut PT Bumi Citra Pratama kembali menjalani sidang sebagai terdakwa kasus dugaan penipuan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (30/3/2022). Tiga saksi dihadirkan jaksa penuntut umum untuk dimintai keterangannya pada sidang kali ini.

Dari ketiga saksi yang dihadirkan, hanya satu yang hadir untuk memberikan keterangannya secara langsung di muka persidangan yakni Betty Herlina. Dua saksi lainnya memilih memberikan keterangannya secara teleconference yakni Hadiyanto dan Ferry Wijaya.

Welfried Silalahi, kuasa hukum kedua terdakwa menyebut bahwa dari keterangan saksi-saksi terungkap beberapa fakta persidangan. “Fakta sidang diantaranya, soal adanya saksi yang sudah dikonfrontir hilang di BAP (Berkas Berita Acara, red), ada marketing langsung bernama Hendro yang tidak kami temukan dalam berkas BAP,” ujarnya usai sidang.

Welfried tidak mau berspekulasi atas hilangnya nama Hendro dalam BAP yang digunakan dalam persidangan. Namun, dirinya melihat ada kejanggalan karena ada saksi fakta yang hilang. “Kami tidak bisa menyatakan apapun, tapi memang ada keanehan yang terjadi bahwa ada saksi fakta yang hilang,” tegasnya.

Fakta lain yang terungkap di persidangan adalah dari keterangan saksi marketing dan nasabah yang menyebut bahwa investasi yang ditawarkan bukan dalam bentuk deposito. “Investasi yang ditawarkan adalah Medium Team Note (MTN), bukan deposito,” jelasnya.

Apalagi, lanjut Welfried, para nasabah mengetahui dengan benar bahwa investasi ini tidak dijamin oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) dan memang tidak ada izin OJK (Otoritas Jasa Keuangan). “Memang investasi MTN tidak harus perlu izin OJK. Dan saat berinvestasi dia (korban) menandatangani perjanjian. Kemudian saat gagal bayar, dia mendapat jaminan berupa tanah. Tapi ketika tadi (korban) ditanya apakah PPJB dilanjut ke AJB, dia mengaku bersedia,” ungkapnya.

Atas dasar tersebut, Welfried tetap yakin bahwa perkara yang menjerat kedua kliennya ini merupakan perkara perdata. “Jadi kami tetap pada pernyataan kami bahwa perkara ini terlalu dipaksakan, karena perkara ini merupakan perkara perdata dan bukan pidana,” tegasnya. (and)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry