Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lamongan, Anton Wahyudi.

LAMONGAN | duta.co – Kejaksaan Negeri Lamongan tengah melanjutkan sidang putusan perkara tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Bumdes Sejahtera Desa Kedungwaras Kecamatan Modo di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.

Dua terdakwa dalam perkara dugaan kasus korupsi dana desa tersebut yakni M Rokhim (50) mantan Kepala Desa Kedungwaras Kecamatan Modo serta Marijan (54) seorang Perangkat Desa Kedungwaras.

Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi penggunaan Dana Desa untuk BUMDes tahun anggaran 2017 dan 2018. Dalam perkara itu disebutkan terdapat kerugian keuangan daerah sebesar Rp 211.399.200.

“Benar mas, untuk saat ini Kejaksaan Negeri Lamongan tengah melanjutkan sidang putusan. Kedua terdakwa berada di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya,” kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lamongan Anton Wahyudi, Rabu (31/1).

Anton menjelaskan, persidangan putusan terdakwa M Rokim terbukti pasal 3 UU tipikor terkena tuntutan pidana 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.  Sedangkan Marijan, juga terbukti pasal 3 UU tipikor terkena tuntutan 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.

“Sedangkan untuk uang pengganti kedua terdakwa, tentunya sudah dikembalikan semua sehingga tak ada masalah. Kedua terdakwa, tentunya sudah mengembalikan uang penganti jadi tidak ada tambahan hukuman,” terang Anton.

Keduanya, kata dia, tentunya tetap sama sesuai dengan tuntutan sidang kemarin, tak ada pengurangan atau penambahan sama seperti. Akan tetapi kedua terdakwa, setelah adanya putusan tersebut tentunya telah menerima semuanya.

“Kalau kedua terdakwa menerima, kalau saya sendiri tentunya masih pikir — pikir terlebih dahulu,” beber Anton.

Sebelumnya, didalam berkas dana desa untuk Bumdes Makmur Sejahtera tahun 2017 dan 2018 diamankan uang sebanyak kurang lebih Rp 211 juta.

Uang tersebut telah dibelanjakan sapi sendiri tanpa sepengetahuan pengurus Bumdes. Dimana setelah melakukan, pembelanjaan sapi tentunya mantan kepala desa tersebut telah melakukan penunjukan beberapa orang sebanyak 17 orang dengan inisiatif sendiri.
Tanpa adanya musyawarah dan tanpa melibatkan tim pelaksana kegiatan maupun pengurus BUMDes. (ard)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry