KEDIRIlduta.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kediri menyampaika siaran pers terkait Hasil Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Senin (24/08). Terdapat dua camat terindikasi melakukan pelanggaran, hal ini disampaikan Saefudin selaku Komisioner Divisi Hukum. Lalu siapakah kedua oknum tersebut, dia meminta wartawan melihat sendiri di papan pengumuman telah terpasang.

Indikasi keterlibatan ASN dalam pesta demokrasi seharusnya sudah tidak terjadi lagi, selain mereka telah digaji rakyat sebagai pelayanan dalam hal pemerintahan. Ketidaknetralan-nya sebagai ASN selama ini tidak ada aturan ataupun sanksi tegas menjadikan efek jera. “Kami akan proses dan rekomendasikan hasil penanganan pelanggaran kepada Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN,” ungkapnya.

Pihak Bawaslu menyatakan telah memberikan sosialisasi kepada seluruh ASN di tubuh Pemerintah Kabupaten Kediri atas UU Nomor 7 Tahun 2017 terkait Pengawasan Netralitas ASN termasuk wewenang lain. “Kami telah berikan sosialisasi dan kini sedang kami awasi. Bila ada ASN di luar kabupaten akan kami koordinasikan dengan Bawaslu Propinsi,” ucapnya saat dikonfirmasi.

Lalu terkait kepala desa dan perangkat desa, akan mulai dilakukan pengawasan setelah KPU melakukan penetapan calon dan dilanjutkan masa kampanye. “Kami juga akan awasi kades dan perangkat desa setelah penetapan pasangan calon. Surat himbauan kepada seluruh kades dan perangkat desa telah dikirimkan nomor 083/K.JI.09/HM.02.00/VII/2020. Seperti like, komentar, bagikan bahkan pasang status di whatsapp akan kami proses,” tegasnya. (nng)