DPRD bersama Pemkab Ngawi menggelar rapat paripurna terkait pembahasan pajak dan retribusi daerah untuk peningkatan PAD (mifta/duta.co)

NGAWI | duta.co –  Pembahasan mengenai restribusi tentang pajak daerah dan restribusi daerah kabupaten Ngawi 2023 serta pandangan umum fraksi – fraksi DPRD Kabupaten Ngawi, di gelar melalui rapat paripurna.

Ketua DPRD Ngawi, Heru Kusnindar menyampaikan, bahwa sesuai Undang – Undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengamanatkan, satu tahun setelah diterbitkan harus diterapkan dilapangan, sehingga apa saja yang perlu di gali untuk PAD kabupaten Ngawi.

“Rumusan Ranperda Restribusi Pajak dan Restribusi Daerah ini diharapkan bisa untuk meningkatkan PAD Kabupaten Ngawi,” terang Heru Kusnindar.

Dikatakan Heru, paling besar kontrubusi PAD dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sehingga pandangan yang riil untuk harga tanah dilapangan lebih rendah dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) perlu adanya evaluasi terkait tata cara aturan batasan.

“Dengan adanya Ranperda ini, kita upayakan dilapangan, untuk peningkatan PAD Kabupaten Ngawi,” ujar Heru panggilan Ketua DPRD Ngawi.

Sementara, Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono mengatakan, Ranperda ini ada beberapa opsen atau pungutan pajak dengan ketentuan khusus pada kendaraan bermotor akan menjadi tambahan kekuatan Pendapatan Asli Daerah (PAD ).

“Ranperda restribusi ini ada beberapa penyesuaian pajak daerah dan restribusi daerah yang disesuaikan dengan tingkat inflansi di masing-masing daerah,” jelas Bupati Ony.

Bupati Ony menjelaskan, pembahasan Ranperda ini sudah melibatkan tim ahli dan ada beberapa yang sudah dikomunikasikan dengan Pemkab Ngawi terkait besarannya meskipun hal ini merupakan peningkatan PAD tentang restribusi tidak boleh memperberatkan warga masyarakat.

Dalam Ranperda pajak daerah dan restribusi daerah terdapat beberapa jenis yang dapat di pungut oleh pemerintah daerah yakni pajak daerah yang meliputi pajak PBB – P2, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), pajak reklame, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan pajak sarang burung walet, opsen pajak kendaraan bermotor dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor.

“Terdapat dua jenis pajak baru yaitu, opsen pajak kendaraan bermotor dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor, sehingga dapat mempengaruhi besaran dana bagi hasil provinsi kepada pemerintah daerah,” pungkasnya.mif

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry