Rapat Peripurna pembahasan Ranperda Insiatif DPRD, serta Ranperda  berikut pandangan Bupati Ngawi dan Fraksi-Fraksi. (mifta/duta.co)

NGAWI | duta.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ngawi menggelar paripurna selama dua hari (24-25/7/2023) membahas 5 (Lima) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD. Ditambah Ranperda Eksekutif Kabupaten Ngawi 2022, dan satu lagi Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Ngawi 2022.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Ngawi, Anas Hamidi menyampaikan, Ranperda yang diparipurnakan tersebut merupakan Ranperda yang dibahas 2022 lalu. Namun hasil Fasilitasi dari Gubernur terhadap lima Ranperda inisiatif DPRD baru selesai di 2023, sehingga saat ini baru diparipurnakan.

“Lima Ranperda lima Ranperda inisiatif DPRD baru selesai pada tahun 2023 sehingga baru bisa dilakukan rapat paripurna sekarang,” jelas Anas.

Anas memaparkan, Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten Ngawi itu diantaranya, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan, Inisiatif Komisi I, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Badan Layanan Umum Daerah, Inisiatif Komisi II, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Inisiatif dari Komisi III.

Selanjutnya, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik beserta Pemanfaatannya, Inisiatif Komisi IV, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren, Inisiatif dari Bapemperda.

Namun, melalui fasilitasi Biro Hukum Propinsi Jawa Timur, Peraturan Daerah tersebut diubah menjadi Peraturan Daerah tentang Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai, yang sebelumnya Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik dan Pemanfaatannya, di Inisiatif oleh Komisi IV.

“Dengan pengantar penjelasan lima Ranperda Inisiatif DPRD Kabupaten Ngawi di 2022, selanjutnya kami berharap kelima Rancangan Perda Inisiatif DPRD tersebut dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” papar Anas.

Di kesempatan sama, Ketua DPRD Ngawi, Heru Kusnindar mengatakan, Ranperda ini merupakan pekerjaan rumah di 2022 lalu, karena belum mendapatkan fasilitasi dari Biro Hukum Propinsi Jawa Timur maka, di 2023 ini baru bisa dilaksanakan rapat paripurna.

Heru menambahkan, rapat paripurna ini meliputi penjelasan pengantar lima Ranperda Inisiatif DPRD oleh Ketua Bapemperda, tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sumber Sarana Sentosa serta pengantar nota keuangan Ranperda PAPBD 2022, dan pendapat Bupati Ngawi terkait lima Ranperda Inisiatif DPRD berikut pandangan umum fraksi-fraksi.

“Untuk selanjutnya rapat paripurna dilanjutkan pada (25/7) untuk agenda pengambilan persetujuan dan keputusan bersama DPRD Ngawi,” pungkas Heru Kusnindar.mif

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry