SERAP ASPIRASI. Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaidi Malik (berdiri) saat melaksanakan reses (serap aspirasi) di Warung Ladang, jalan Tirta Suam, Sekarputih, kelurahan Kedundung, Jumat (16/12/2022). (DUTA.CO/YUSUF W)

MOJOKERTO | duta.co – DPRD Kota Mojokerto telah berhasil mengegolkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Raperda ini merupakan inisiatif dari dewan.

Suksesi ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaidi Malik saat melaksanakan reses (serap aspirasi) ketiga tahun 2022 di Warung Ladang, jalan Tirta Suam, Sekarputih, kelurahan Kedundung, Jumat (16/12/2022).

“Di tahun 2022 ini Perda inisiatif dari DPRD, salah satunya Perda pesantren yang kita inisiasi. Dengan judul lengkapnya, Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren,” ujarnya.

Juned (sapaan akrab Junaidi Malik) menjelaskan, landasan yuridis dari Perda tersebut adalah Undang-Undang Pesantren dan di provinsi juga ada Perda Pesantren. “Jadi, kita sudah selayaknya untuk menyusun Raperda Pesantren,” imbuhnya.

Sebelumnya, anggota DPRD dilakukan komunikasi dan koordinasi bagaimana memunculkan Raperda Pesantren dari inisiasi DORD. “Alhamdulillah di tahun 2022 ini Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren bisa kita bahas dan kita sahkan pada minggu lalu. Tinggal menunggu koreksi dari provinsi ,” jelasnya.

Isi Raperda ini, lanjutnya, berharap komitmen Pemerintah Daerah terkait kelangsungan pesantren. Baik penyelenggaraan pesantren maupun pendirian pesantren. “Outputnya nanti minimal ada Tim Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren,” harapnya.

Tim ini nantinya terdiri dari beberapa unsur. Ada Sekda selaku penanggung jawab. Di bawahnya ada beberapa OPD dan lintas instansi seperti Kemenag. “Jadi, tim inilah yang berkerja sesuai dengan yang diamanatkan dalam Raperda Pesantren ini,” katanya.

Tujuan utama dari Perda ini adalah fasilitasi. Sehingga, diharapkan pemerintah daerah hadir untuk memperlancar dan mempermudah segala proses, baik penyelenggaraan maupun pendirian pesantren.

Dengan kehadiran itu, tentu saja pemerintah daerah ada kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan dalam bentuk program kerja, termasuk kewajiban menyiapkan anggarannya.

“Pemerintah Daerah juga wajib memperhatikan penyelenggaraan pesantren terkait pesantren sebagai fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat,” tandasnya.

Menurutnya, hal ini tidak berlebihan karena pesantren tidak lepas dari sejarah berdirinya bangsa Indonesia. “Muncullah waktu itu masa perjuangan, resolusi jihad santri dan kyainya. Artinya, pesantren sudah memberikan jasa dan catatan sejarah yang panjang di negeri ini. Jadi, wajar jika ada Raperda ini untuk kelancaran pesantren,” pungkasnya. (ywd)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry