RESES : Dodi Purwanto, Ketua DPRD Kabupaten Kediri saat menggelar reses (istimewa/duta.co)

KEDIRI|duta.co – Ketentuan Pasal 161 Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan setiap Anggota DPRD harus melaksanakan penyerapan aspirasi masyarakat secara berkala melalui kegiatan reses pada setiap masa persidangan. Pada Minggu pertama bulan Desember 2020 yang lalu, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kediri melaksanakan kegiatan reses guna menyerap aspirasi masyarakat di Daerah Pemilihan (Dapil) masing – masing.

Kegiatan reses Anggota DPRD Kabupaten Kediri pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020 / 2021 ini dilakukan melalui kegiatan pertemuan konstituen dan mengunjungi Dapil dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19. Memperhatikan kondisi pandemi covid-19 yang masih mewabah di wilayah Kabupaten Kediri, maka khusus untuk kegiatan reses pertemuan dengan konstituen dilakukan sangat terbatas.

Reses Bersama Sentot Djamaluddin, Wakil Ketua DPRD

RESES : Drs. H. Sentot Djamaluddin, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kediri saat menggelar reses (istimewa/duta.co)

Yaitu maksimal dihadiri hanya 50 orang peserta setiap pertemuan dengan mematuhi protokol kesehatan pencegahan covid-19, dimana setiap peserta reses wajib hadir menggunakan masker, mengatur jarak tempat duduk dan menyediakan hand sanitiser di lokasi reses.

“Kegiatan reses merupakan amanah undang-undang yang harus dijalankan oleh setiap anggota DPRD untuk menyerap aspirasi masyarakat secara berkala. Kami bersyukur meskipun di Kabupaten Kediri pandemi covid-19 belum juga mereda, namun kegiatan reses Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020/2021 di akhir tahun ini berjalan dengan baik dan lancar. Hal ini karena semua Anggota DPRD Kabupaten Kediri reses benar-benar mematuhi protokol kesehatan pencegahan covid-19  dalam setiap pelaksanaan kegiatan reses,” terang Ketua DPRD Kabupaten Kediri, Dodi Purwanto.

Reses Bersama Sigit Sosiawan, Wakil Ketua DPRD

RESES : Drs. Sigit Sosiawan, SE, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kediri saat menggelar reses (istimewa/duta.co)

Dijelaskan Dodi Purwanto, setiap kegiatan wajib selalu menggunakan masker dan menerapkan social distancing di setiap lokasi reses. “Selain itu menyediakan hand sanitizer ataupun cuci tangan sebelum memasuki tempat pertemuan reses, serta membatasi jumlah peserta reses maksimal 50 orang setiap pertemuannya” terang Dodi Purwanto

Senada dengan Ketua DPRD, Pimpinan DPRD lainnya Drs. H. Sentot Djamaluddin, Drs. Sigit Sosiawan, SE dan Muhaimin selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kediri menambahkan. Bahwa seluruh aspirasi yang disampaikan warga, baik itu berupa saran, masukan maupun pengaduan masyarakat yang disampaikan dalam kegiatan reses masa persidangan ini akan dituangkan ke dalam laporan kegiatan reses dan selanjutnya akan disampaikan ke Pemerintah Kabupaten Kediri untuk mendapatkan tindak lanjut selaku pihak ekskutif.

Reses Bersama Muhaimin, Wakil Ketua DPRD

RESES : Muhaimin, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kediri saat menggelar reses (istimewa/duta.co)

Selain itu aspirasi masyarakat yang terhimpun dalam kegiatan reses ini diharapkan menjadi bahan pertimbangan perencanaan pembangunan, agar pelaksanaan pembangunan dapat tepat sasaran dan sesuai aspirasi dan kebutuhan masyarakat di daerah. (nng/adv)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry